1.515 Warga Binaan Terima Remisi, 4 Orang Langsung Bebas

JAKARTA — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 kepada 1.515 warga binaan beragama Hindu. Dari jumlah tersebut, 4 narapidana langsung menghirup udara bebas.

Pemberian remisi ini diumumkan bertepatan dengan perayaan Nyepi pada 19 Maret 2026 dan diserahkan secara simbolis di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan.

Baca Juga  Ahmad Doli Kurnia Lantik Pengurus KAHMI Babel

“Remisi ini adalah bagian dari pemenuhan hak sekaligus instrumen pembinaan dalam sistem pemasyarakatan. Mereka yang menerima telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, momentum Nyepi yang mengangkat tema “Vasudhaiva Kutumbakam – Satu Bumi, Satu Keluarga” menjadi waktu yang tepat bagi warga binaan untuk melakukan refleksi diri.

“Kami berharap mereka mampu menumbuhkan tanggung jawab, baik terhadap diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat,” tambahnya.

Dari total penerima, sebanyak 1.502 narapidana memperoleh Remisi Khusus I (pengurangan sebagian masa pidana), sementara 4 orang mendapatkan Remisi Khusus II yang membuat mereka langsung bebas. Selain itu, 9 anak binaan juga menerima pengurangan masa pidana, dengan rincian 8 orang mendapat 15 hari dan 1 orang mendapat 1 bulan.

Baca Juga  Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, PT Timah Serahkan Bantuan ke Yayasan Bina Taqwa

Secara wilayah, Bali menjadi daerah dengan jumlah penerima terbanyak yakni 1.090 orang. Disusul Kalimantan Tengah sebanyak 121 orang dan Nusa Tenggara Barat 77 orang.

Mashudi memastikan seluruh penerima telah melalui proses verifikasi ketat, baik secara administratif maupun substantif.

“Mereka yang menerima adalah warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana,” tegasnya.

Tak hanya itu, pemberian remisi ini juga berdampak pada efisiensi anggaran negara. Ditjenpas mencatat penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan mencapai Rp1,02 miliar.

Baca Juga  Terus Berdayakan Perempuan dari berbagai Aspek, Sederet Perusahaan Berhasil Sabet Penghargaan HerStory WECA 2022, Cek Daftarnya di Sini!

Dalam kesempatan yang sama, Ditjenpas turut menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu serta meresmikan sejumlah sarana layanan pembinaan dan keamanan di Rutan Kelas I Cipinang. (**)