MUSI BANYUASIN — Peristiwa kebakaran hebat menggemparkan Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan pada Selasa malam (31/3/2026). Sebanyak 11 sumur minyak ilegal di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Hindoli dilaporkan hangus dilalap api, termasuk fasilitas hingga kendaraan di sekitarnya.
Kejadian yang terjadi sekitar pukul 20.00 WIB ini langsung direspons cepat oleh tim gabungan dari Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Satreskrim Polres Muba, serta Polsek Keluang. Rabu (1/4/2026), petugas sudah berada di lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengamanan area, serta pengumpulan bukti awal.
Api Diduga Karena Sumur Ilegal
Berdasarkan pemeriksaan awal, kebakaran diduga bermula dari salah satu sumur minyak ilegal yang berada di area tebing. Api kemudian menjalar ke tempat penampungan minyak mentah di sekitarnya hingga menjadi api besar yang sulit dikendalikan.
Akibatnya, tidak hanya sumur ilegal yang hangus terbakar tetapi juga beragam fasilitas dan aset di lokasi kejadian.
Puluhan Kendaraan Terbakar
Hasil penyisiran di lapangan menunjukkan sedikitnya 11 titik sumur ilegal terbakar total. Selain itu, tercatat 8 unit mobil pickup, 1 unit truk, serta sejumlah sepeda motor milik warga dan pekerja di lokasi turut menjadi korban kebakaran.
Tidak hanya itu, kerusakan juga terjadi pada lahan HGU seluas kurang lebih 4,2 hektare, berdasarkan laporan pihak perusahaan kepada petugas di lokasi.
Identitas Pemilik Sumur Dikantongi
Aparat keamanan yang sedang melakukan penyelidikan telah mengantongi identitas beberapa orang yang diduga sebagai pemilik atau pengelola sumur minyak ilegal tersebut, di antaranya berinisial M, R, K, dan I. Sementara itu, titik-titik lainnya masih terus didalami oleh penyidik.
Untuk alasan keamanan dan kelancaran penyelidikan, petugas telah memasang garis polisi di seluruh area terdampak, sehingga masyarakat tidak diperkenankan mendekat ke lokasi yang masih berpotensi membahayakan.
Polda Sumsel: Penegakan Hukum akan Dilakukan Tegas
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi praktik illegal drilling yang berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa dan lingkungan.
“Tim gabungan saat ini terus bekerja di lapangan untuk mengungkap kepemilikan sumur-sumur ilegal tersebut. Kami pastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa aktivitas sumur minyak ilegal bukan hanya melanggar hukum tetapi juga sangat berpotensi menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.
Selain itu, Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan sumur minyak ilegal demi menjaga lingkungan dan keselamatan bersama.
Penyidikan Masih Berlanjut
Penyidik hingga kini masih memintai keterangan saksi-saksi, termasuk dari pihak perusahaan serta pengelola sumur di lokasi kejadian. Pengembangan penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam praktik penambangan minyak ilegal ini.
Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam melindungi masyarakat, menjaga lingkungan, serta menegakkan hukum secara berkelanjutan. (**)


