HPN 2024: Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pentingnya Penataan Akses dalam Reforma Agraria

JAKARTA – Untuk mendorong percepatan Reforma Agraria, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan penataan akses berupa pemberdayaan ekonomi pada subjek Reforma Agraria.

Tujuannya, demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan fokus pada pemanfaatan tanah.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Penataan Agraria, Dalu Agung Darmawan dalam Sosialisasi Kebijakan Pertanahan/Agraria dan Tata Ruang tentang Reforma Agraria, pada Selasa (20/02/2024).

Dalu Agung Darmawan mengatakan, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) akan memberikan pendampingan hingga berdampak terhadap peningkatan ekonomi masyarakat.

“Kalau kita tidak dampingi, masyarakat akan bingung dengan tanahnya yang sudah tersertipikat. Saat mereka terdesak dengan kebutuhan, akhirnya tanahnya dijual. Maka kita berikan sertipikat, minimal 10 tahun baru bisa dijual, agar masyarakat betul-betul bisa memanfaatkan sertipikat untuk perekonomian,” tuturnya di Putri Duyung Resort, Jakarta.

Baca Juga  Terus Berdayakan Perempuan dari berbagai Aspek, Sederet Perusahaan Berhasil Sabet Penghargaan HerStory WECA 2022, Cek Daftarnya di Sini!

Menurutnya, penataan akses dapat dilakukan dengan membentuk kelembagaan seperti koperasi. Selain itu, dilakukan dengan kolaborasi bersama stakeholders yang ada di bidang ekonomi.

“Banyak contoh-contoh pemberdayaan masyarakat berbasis tanah sudah muncul di berbagai daerah, sehingga masyarakat ketika dia memproduksi sesuatu (memiliki UMKM, red), dibantu _packaging_ dan memasarkannya,” ungkap Dalu Agung Darmawan.

Adapun pada kegiatan yang digelar dalam rangka Hari Pers Nasional ini, Dalu Agung Darmawan memaparkan capaian penataan aset Reforma Agraria yang memiliki target 9 juta hektare.

Target tersebut meliputi yang berasal dari tanah transmigrasi sebesar 24,77%; Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang kini mencapai 261%; serta Redistribusi Tanah yang bersumber dari eks-Hak Guna Usaha (HGU), tanah telantar, dan tanah negara lainnya sebesar 358%; serta bersumber dari pelepasan kawasan hutan sebesar 9,2%.

Baca Juga  Unggul Telak, Pakar Dorong Rival Prabowo Subianto Sampaikan Pidato Legowo atas Hasil Pilpres 2024

“Pada bulan Oktober, Pak Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria karena kita punya target dari RPJMN ada 9 juta hektare. Di luar target juga banyak objek-objek Reforma Agraria yang harus kita tangani. Dengan data tadi, menjadi ikhtiar kami, menjadi tantangan kami untuk menyelesaikan tanah transmigrasi dan pelepasan kawasan hutan,” pungkas Direktur Jenderal Penataan Agraria.

Tak hanya Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN juga menyosialisasikan sertipikasi aset kepada para peserta kegiatan rangkaian Hari Pers Nasional.

Pada Minggu (18/02/2024), Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Indra Gunawan juga menjelaskan pentingnya status badan hukum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) sebagai subjek hak yang bisa diberikan hak atas tanah.

Baca Juga  Kasus Korupsi Timah: Kejagung Tahan Plt Kadis ESDM Babel Amir Syahbana

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry C. Bangun mengungkapkan, PWI membuka pintu bagi Kementerian ATR/BPN dalam menyebarluaskan program-program yang dilaksanakan.

“Saya sering menyaksikan Pak Hadi Tjahjanto memberikan sertipikat dari desa ke desa. Dan kita menyaksikan wajah-wajah gembira dari masyarakat karena di tangan mereka ada sertipikat. Ekspose hal-hal seperti ini sangat penting untuk mematahkan bahwa pengurusan sertipikat tanah itu susah,” paparnya.

Turut hadir dalam sosialisasi ini, Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya. Kegiatan sosialisasi ini dimoderatori oleh Anggota Dewan Pengawas LPP TVRI, Agnes Irwanti serta diikuti para anggota PWI dari seluruh Indonesia. (YS/YZ)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar