PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berupaya melakukan percepatan penanganan Covid-19 dengan mengoptimalkan serapan anggaran dan alokasi dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.
Hal tersebut dibahas saat Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Penanganan Covid-19 di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur, Rabu (25/08/2021) bersama perwakilan BPKP, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Babel, dan instansi terkait di lingkungan Pemprov. Babel, Kabupaten/Kota se-Babel.
“Gubernur sejauh ini telah melakukan percepatan penanganan Covid-19 dengan menginstruksikan untuk membentuk Satgas Khusus (Satgassus) di masing-masing kabupaten/kota,” kata Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fattah, saat membuka rakor.
Satgassus yang dimaksud adalah satgassus vaksin, silacak, isoter, dan oksigen.
Keempat satgas itu lanjut Fattah, menjadi upaya dan saksi dari target percepatan penanganan Covid-19 yang telah dilakukan pemprov.
Soal anggaran diungkaplam Fattah sebelumnya Menteri Keuangan telah mengumumkan Kepulauan Bangka Belitung berada pada posisi terbawah dalam hal pelaksanaan serapan anggaran.
Baik yang bersumber dari alokasi umum maupun dana insentif daerah serta lainnya yang kemudian terkompilasi pada kegiatan penanganan covid.
Serapan yang berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19 di Babel telah mencapai 40 persen, akan tetapi hal ini juga harus berbanding lurus dengan serapan anggaran yang ada di kabupaten/kota.
Untuk itu, Fattah mengajak semua unsur untuk mengupas tuntas hambatan-hambatan dalam serapan anggaran, di mana saja struktur anggaran yang tidak terserap.
“Gubernur (Erzaldi Rosman) telah mengarahkan untuk membentuk satu lagi satgassus, yaitu Satgassus Anggaran dengan Kepala BPKP Babel sebagai komando dan Kakanwil Perbendaharaan sebagai sekretaris,” jelasnya.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Babel, Fatma Sari Fatma, bahwa Babel telah melakukan refocusing penggunaan TKDD di tahun 2021 dengan minimal penggunaan 25 persen dari refocusing penanganan covid, 8 persen dari DAU, mengutamakan metode padat karya untuk DAK Fisik, penyesuaian penggunaan DAK non fisik kesehatan, 30 persen dari DID, dan 8 persen dari dana desa.
Secara keseluruhan, realisasi penyaluran TKDD pemprov, pemkab, dan pemkot menurut Fatma, sudah cukup baik keluar dari kas daerah dengan total realisasi sebesar 61,48 persen. Akan tetapi, untuk penanganan Covid dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) masih harus diotimalkan.
“Upaya dari kita dalam mengatasi pandemi ini adalah dengan memanfaatkan semua alokasi yang ada dengan harapan tidak terpaku hanya pada DAU 8 persen saja, karena ada alokasi-alokasi yang lainnya juga,” paparnya.
Fatma mengingatkan syarat penyaluran untuk DAK fisik Tahap I paling lambat hingga tanggal 31 Agustus 2021 dan Badan Keuangan Daerah segera menyetujui melalui sistem aplikasi. Untuk itu, dirinya menunggu realisasi hal tersebut. (fh)