Realisasi Belanja Pegawai di 12 SKPD Pemkab Bangka Tengah Tidak Sesuai Ketentuan

SUARABANGKA.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan realisasi belanja pegawai 12 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKP) di Bangka Tengah tahun 2024 tidak sesuai dengan ketentuan sehingga terjadi kelebihan pembayaran belanja pegawai senilai Rp177.258.455. Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemkab Bangka Tengah 2024.

Pemkab Bangka Tengah, menyajikan anggaran belanja pegawai senilai Rp439.161.146.749 dan telah direalisasikan senilai Rp414.466.091.686,95 atau 94,38 persen dari anggaran. Realisasi belanja pegawai tahun 2024 naik senilai Rp35.780.764.024,95 atau sebesar 109,45 persen dari realisasikan tahun 2023 senilai Rp378.695.327.662,00.

Baca Juga  Revisi RTRW Bangka Tengah Dibahas, Pemkab Siapkan 'Pintu Masuk' Baru bagi Investasi

“Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen belanja pegawai, dokumen kepegawaian dan dokumen terkait lainnya pada tahun 2024 diketahui terdapat realisasi belanja pegawai pada 12 SKPD tidak sesuai ketentuan sehingga terjadi kelebihan pembayaran pegawai senilai Rp177.258.455,00. Dari jumlah tersebut, telah disetor ke kas daerah senilai Rp57.382.525,00 sehingga masih terdapat sisa kelebihan pembayaran senilai Ro119.875.930,00,” tulis BPK RI Perwakilan Babel dikutip Suarapos.com grup Suarabangka.com, Senin (14/10/2025).

Adapun penjelasan lebih rinci atas sisa kelebihan pembayaran belanja pegawai tahun 2025 senilai Rp119.875.930. Kelebihan pembayaran tunjangan keluarga dan tunjangan beras senilai Rp54.792.830.

Baca Juga  PT Timah Dukung Percepatan Penyelesaian Pembangunan Masjid Batu Belubang

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas realisasi pembayaran gaji dan tunjangan dengan data PNS yang tercatat pada aplikasi SIM Gaji diketahui terdapat kelebihan pembayaran tunjangan keluarga dan tunjangan beras pada 48 pegawai pada 8 SKPD senilai Rp54.792.830.

Menurut keterangan operator gaji pada bidang perbendaharaan BPKAD kelebihan pembayaran tunjangan keluarga dan tunjangan beras disebabkan ASN yang bersangkutan tidak rutin memuktakhirkan perubahan data keluarga. Selain itu, Bidang Pembendaharaan BPKAD juga tidak melakukan penuntasan data KP4 pegawai secara memadai sehingga pembayaran gaji dan tunjangan hanya berdasarkan update data yang diberikan oleh ASN yang bersangkutan. (wah)

Baca Juga  PT Timah Salurkan Bantuan Alat Tangkap di Desa Baskara Bakti