JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa empat orang saksi dalam perkara terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.
Mereka yang diperiksa adalah Y selaku Cabang Dinas ESDM wilayah Bangka Tengah dan Bangka Selatan.
Kemudian R, HK dan S selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumadena, Jumat (17/5/2024) mengatakan, empat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”tegas Ketut. (wah)
Sumber : Kapuspenkum