AK Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan di Babel

PANGKALPINANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung menetapkan AK (44) sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Sabtu (4/4/2026). Sebagaimana diketahui, AK merupakan pengacara yang cukup dikenal luas dikalangan masyarakat Bangka Belitung.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Kasus ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial FG.

“Penyidik sudah menetapkan AK sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan saksi dan proses penyidikan secara menyeluruh,” ujar Agus di Mapolda.

Baca Juga  Tongkang Diduga Berisi Tin Slag Masuk Pulau Bangka

Agus menambahkan, dalam waktu dekat penyidik akan memanggil AK untuk menjalani pemeriksaan dengan status tersangka. (*)