PANGKALPINANG – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pertiba Pangkalpinang, Adystia Sunggara, angkat bicara terkait pelaporan media online dan advokat ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut Adystia, pemberitaan media online merupakan produk jurnalistik yang dibuat melalui proses wawancara dan kerja pers sesuai kaidah jurnalistik. Karena itu, penyelesaiannya harus mengacu pada UU Pers 1999 sebagai aturan khusus (lex specialis).
“Bukan langsung menggunakan UU ITE. Setiap persoalan pemberitaan seharusnya diuji terlebih dahulu melalui Dewan Pers,” tegasnya, Rabu (18/3/2026).
Ia menekankan, penerapan pasal pidana seperti Pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap produk jurnalistik harus dilakukan secara hati-hati dan tidak mengabaikan prinsip hukum pers sebagai mekanisme utama.
Jika ada pihak yang merasa dirugikan, lanjutnya, langkah yang tepat adalah mengajukan hak jawab atau hak koreksi kepada media bersangkutan guna menjaga keberimbangan informasi.
Tak hanya itu, Adystia juga menyoroti posisi advokat dalam pemberitaan. Menurutnya, pernyataan advokat kepada media merupakan bagian dari pelaksanaan profesi dalam memberikan edukasi hukum kepada publik, selama disampaikan secara proporsional dan berbasis fakta.
“Pernyataan advokat dalam media itu masuk dalam produk jurnalistik, sehingga tetap tunduk pada mekanisme hukum pers,” ujarnya.
Ia menegaskan, penerapan ketentuan pidana terhadap pemberitaan yang memuat pendapat advokat tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa melalui mekanisme pers terlebih dahulu.
Adystia juga mengingatkan bahwa media online memiliki kedudukan hukum berbeda dengan media sosial biasa. Produk jurnalistik memiliki perlindungan khusus selama dibuat sesuai standar profesi dan tanpa itikad buruk.
Berawal dari Pemberitaan
Sebelumnya, advokat Andi Kusuma melaporkan media online Babelupdate.com dan advokat Sumin terkait pemberitaan berjudul “Andi Kusuma Berlagak Akuntan Publik”.
Laporan tersebut dilayangkan pada Senin (16/3/2026) dengan nomor LP/B/45/III/2026/SPKT.
Dalam laporannya, Andi menilai isi pemberitaan tidak benar. Ia menjelaskan keterlibatannya hanya sebagai kuasa hukum melalui AK Law Firm, sementara audit dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Suharti bersama Dr. Anik atas permintaan kliennya, Frida Gunadi, yang disetujui Suryadarma.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, ketika dikonfirmasi Ayobangka.com jaringan Suarabangka.com Rabu siang, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, untuk laporannya sudah diterima dan perkaranya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Kepulauan Babel,”ujar Kabid Humas dikonfirmasi pesan WhatsApp. (**)


