PANGKALPINANG – Satreskrim Polres Pangkalpinang menangkap oknum guru berinisial M (32) atas dugaan pencabulan anak dibawah umur murid, Rabu 13 Agustus 2025. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tamansari sekitar pukul 10.00 WIB.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan orang tua korban pada 23 April 2025 lalu,”ujar Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Yosua Surya Admaja.
Terungkapnya kasus pencabulan ini bermula, saat orang tua korban melaporkan dugaan pencabulan yang menimpa anaknya ke Unit Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Rabu 23 April 2025 pukul 18.56 WIB.
Mendapat laporan ini, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan mengumpulkan barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut merupakan guru dari korban,”ujar Kasatreskrim.
Dari keterangan korban, perbuatan bejat pelaku dilakukan lebih dari satu kali. Perbuatan pelaku pertamakali terjadi pada Sabtu, 19 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
Korban dihubungi pelaku melalui WhatsApp untuk datang ke rumah pelaku di Kecamatan Gerunggang.
Setiba dirumah pelaku, korban diajak masuk kamar, celananya dibuka, dan alat kelaminnya dimainkan hingga mengeluarkan cairan. Setelah itu, pelaku memberikan uang Rp300.000 kepada korban.
Perbuatan bejat pelaku kembali terjadi pada Oktober 2024 dan 24 Februari 2025. Dalam setiap kejadian, pelaku diduga meminta korban datang ke rumahnya, melakukan perbuatan cabul, dan kemudian memberikan sejumlah uang jajan kepada korban. Modus yang digunakan pelaku adalah tipu muslihat. (**)

