Aneh! Dipasang Police Line Dua Alat Berat Hilang dari TKP, Parkar Hukum; Membahayakan Proses Pemeriksaan

BANGKA – Pakar hukum pidana Universitas Bangka Belitung (UBB) Ndaru Satrio SH MH, meminta aparat kepolisian dapat mengusut hilangnya dua Ekskavator di lokasi tambang ilegal di Dusun Bedukang Desa Daniang Kecamatan Riausilip.

Sebagaimana diketahui lokasi tambang tersebut sempat digeledah oleh tim gabungan dari Polres Bangka, PT Timah dan Polisi Militer Angkatan Darat (POMAD). Dari lokasi tim gabungan berhasil mengamankan tiga alat berat dan 21 kampil pasir timah. Polisi juga telah menetapkan, Amuk sebagai tersangka dan kini berstatus tahanan rumah.

“Menanggapi apa yang terjadi di desa Deniang terkait raibnya 2 eksavator yang dipasangi police line saya pikir jelas harus diusut, karena berbahaya bagi pemeriksaan yang akan dilakukan,”ujar Ndaru saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (12/9/2021).

“Apabila ada seseorang yang memasuki area yang dibatasi dengan police line tanpa izin dari Kepolisian, hal ini dapat diduga sebagai tindak pidana. Terlebih lagi apabila dilakukan dengan tujuan tertentu, seperti misalnya menghilangkan barang bukti yang dibutuhkan untuk proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian,”sambungnya.

Dijelaskan Ndaru, serangkaian proses dalam hukum acara pidana harus dilakukan dalam mengungkap sebuah perkara. Adapun proses tersebut diantaranya terdapat penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga  Grup MIND ID Gunakan Pendekatan Ekonomi Sirkular untuk Net Zero Emission.

Proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan pada tahapan pemeriksaan di kepolisian. Inti dari penyelidikan adalah tindakan penyelidik dalam mencari dan menemukan peristiwa yang diduga tindak pidana , sedangkan penyidikan merupakan tindakan penyidik dalam mencari dan menemukan bukti sebagai dasar untuk menangkap tersangka.

“Dalam melaksanakan dua proses di atas, kepolisian harus mampu mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari sebuah peristiwa yang di duga terdapat unsur tindak pidana. Seringkali polisi juga menggunakan police line untuk mengamankan TKP tersebut. Hal ini dilakukan agar keaslian dari TKP dapat terjaga dan barang bukti yang terdapat di TKP tidak mengalami perubahan atau bahkan hilang,”kata Ndaru.

Adapun regulasinya jelas, yaitu Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP. Pasal ini berbunyi:
1. Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

Baca Juga  268 Putra Putri Babel Sandang Pangkat Bripda, Ini Pesan Irjen Pol Yan Sultra

2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

“Ancaman sanksi dari pasal tersebutpun sangat jelas yaitu 9 bulan penjara jika perbuatan yang dilakukan tersebut terbukti secara meyakinkan memenuhi unsur yang di sebutkan di atas. Harus ada tindakan konkrit dari kepolisian dari apa yang terjadi di lapangan khususnya TKP agar proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan memperoleh hasil yang maksimal,”jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua unit alat berat jenis eksavator tersebut saat ini justru sudah raib dari lokasi tambang milik Amuk. Kendati sebelumnya sudah diberi garis polisi oleh reskrim Polres Bangka.

Hal ini diketahui setelah salah satu Media melakukan pantauan ke lokasi bekas penambangan timah ilegal milik Amuk di Bedukang, Sabtu (11/9/2021) pagi.

Baca Juga  PT Timah Sebut Penambang di Laut Sukadamai Ilegal

Dalam pantauannya tidak terlihat sama sekali dua alat berat tersebut. Yang terlihat hanya ada sakan dan pipa serta pondoknya.

Didalam pondok juga masih terlihat masih ada beberapa gelas minuman Kamasan merk bolesa dan peralatan masak juga raib seperti rumah yang tidak dihuni, selain itu terlihat juga ada mesin tambang yang berada di lokasi penambangan Amuk Perot.

“Sudah lama dibawa orangnya dan kalau tidak salah sudah hampir satu minggu ini di bawa kemana kami tidak tahu,” ucap salah satu warga, Sabtu (11/9/21). Diberitakan sebelumnya tim gabungan mengamankan tiga alat berat dari lokasi tambang ilegal milik Amuk.

Dari tiga alat berat tersebut satu alat berat dibawa ke Mapolres Bangka sebagai barang bukti sementara dua alat berat ditinggalkan di TKP dan dipasang garis polisi.

Dari TKP polisi juga mengamankan barang bukti  21 kampil pasir timah hasil penambangan ilegal.

Kasat Reskrim Polres Bangka Ayu Kusuma Ningrum SIK hingga berita ini dipublis belum memberikan  keterangan terkait hilangnya dua alat berat itu. (wah)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *