PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali mengklarifikasi beberapa pihak terkait dugaan korupsi aliran fee 20 persen proyek rutin di Dinas PUPR Babel, Senin (1/11/2021). Dikabarkan ada 6 orang yang diperiksa salah – satunya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Babel, berinisial SP.
“Iya ada pemeriksaan terkait kasus PUPR. Kalau saya tidak salah ada 6 orang yang diperiksa, salah satunya inisal SP selaku PPK proyek rutin,” ujar sumber suarabangka.com di Kejati Babel, Senin (01/11/21).
Namun dia engan memberikan keterangan lebih lanjut karena masih dalam proses penyelidikan.
Kajati Babel Daroe Tri Sadono saat dikonfirmasi mengarahkan wartawan agar menanyakan perkembangan dugaan Tipikor aliran fee 20 persen di Dinas PUPR Babel kepada Asintel.
“Tanyakan ke Asintel ya,” kata Daroe, singkat.
Sementara itu, Asintel Kejati Babel Jhoni Wiliam Pardede belum berhasil dikonfirmasi lantaran sedang zoom meeting.
“Asintel sedang zoom meeting,” ucap salah satu staf PTSP Kejati Babel.
Hingga berita ini dipublis suarabangka.com masih berupaya meminta keterangan dari Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Rahardjo dan Kadis PUPR Babek JA.
Seperti diketahui, informasi akurat menyebutkan bahwa ada pengakuan aliran fee 20 persen proyek rutin kepada JA mantan Kadis PUPR Babel.
Informasi ini diterima wartawan dari salah seorang terperiksa yang tak lain adalah ASN Dinas PUPR Babel. Dalam keterangannya mantan Kadis PUPR Babel JA diduga menerima aliran fee 20 persen proyek rutin tahun 2021 dan itu tertuang dalam BAP. (mon)