SIMPANG RIMBA – Kasus pembacokan mengunakan samurai di jalan Batin Tikal Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (03/11/2024) pukul 21.10 WIB, terungkap.
Palaku merupakan anak baru gede (ABG) berinisial MS (17) berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Simpang Rimba di kediaman temannya Desa Simpang Rimba, Minggu (3/11/2024), siang, tanpa perlawanan.
Tersangka saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Simpang Rimba untuk menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bangka Selatan melalui Pelaksana Tugas Kasi Humas, IPDA GJ Budi mengatakan, menerangkan MA yang merupakan kakak kandung korban PY mendapatkan informasi bahwa adiknya dibacok oleh orang dan sudah dibawa ke Puskesmas untuk dilakukan pertolongan.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, pelapor langsung mendatangi Puskesmas Simpang Rimba. Dan benar, korban PY sedang terbaring dalam keadaan lengannya mengalami luka robek akibat sabetan benda tajam,”ujar Budi.
Selanjutnya MA melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Rimba guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Tim Opsnal Polsek Simpang Rimba yang mendapatkan laporan langsung memburu pelaku.
Polisi berhasil melacak keberadaan pelaku, diketahui saat itu pelaku berada di rumah temannya di Desa Simpang Rimba.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Simpang Rimba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ungkap Budi.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 bilah samurai dengan gagang warna hitam lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kayu.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku akan disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun,” tegasnya. (**)