Bawaslu Bangka Sosialisasi Produk Hukum dan Peraturan

BANGKA – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka menggelar sosialisasi dan implementasi produk hukum non peraturan Bawaslu, di Ballroom Hotel Manunggal Sungailiat, Senin (29/01/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka, Sugesti, mengungkapkan yang diundang sebagai peserta pada kegiatan hari ini adalah para Camat, Lurah dan Kades se-Kabupaten Bangka.

“Bawaslu Kabupaten Bangka berkewajiban melakukan sosialisasi terkait implementasi produk hukum non peraturan Bawaslu ini kepada seluruh masyarakat dan stakeholder Pemilu,” ungkap dia.

Sugesti menuturkan, tujuan dari kegiatan tersebut adalah agar para ASN, Camat, Lurah dan Kades dapat bersikap netral, sehingga Pemilu Serentak 2024 di Kabupaten Bangka dapat berjalan lancar, tertib dan kondusif.

Baca Juga  Prabowo PujiĀ Bangka Belitung Penghasil Lada Terbaik dan Biji Timah Terbesar di Dunia

Sementara Penjabat Bupati Kabupaten Bangka, Muhammad Haris, mengatakan kegiatan sosialisasi dan implementasi produk hukum sudah berjalan termasuk tahapannya, dan sangat penting dipahami.

Dikatakannya, tingkat partisipasi masyarakat itu harus terlibat secara langsung dalam setiap proses tahapan pemilu.

“Produk Bawaslu tidak bisa keluar dari produk yang dihasilkan lembaga lain,” ujar dia.

Lebih lanjut Muhammad Haris mengatakan, Peraturan Bawaslu memberikan dan mengiringi produk yang dihasilkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

“Seperti ada ASN atau PNS yang melanggar, Bawaslu tidak mempunyai ranah untuk memberikan sanksi, tapi sekedar rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara,” kata dia.

Baca Juga  Dicecar Wartawan Soal Dugaan Tipikor KUR Fiktif, Kacab BSB Ini Pusing

Muhammad Haris berharap output dari kegiatan ini diharapkan masyarakat ikut mengawasi, karena secara kuantitas Bawaslu tidak mungkin mengawasi secara keseluruhan.

Hal itu karena sumber daya manusia dari Bawaslu sangat terbatas, sehingga membutuhkan informasi dari semua masyarakat supaya proses Pemilu berjalan dengan lancar, tertib dan berintergritas.

Sementara untuk mekanisme pengaduan masyarakat, bisa melapor ke Bawaslu atau Panwaslu setiap tingkatan. Minimal memberikan informasi baik lewat medsos atau website Bawaslu.

“Pelapor dipastikan dilindungi,” imbuh dia.

Baca Juga  Hairul Pimpin IPSI Kabupaten Bangka Periode 2022-2026

Muhammad Haris berharap dari sosialisasi ini para ASN lebih memahami dan mengerti tentang peraturan pemilu serentak yang dilaksanakan tahun 2024 ini.

“ASN diharapkan tidak memihak dan netral, serta tidak melakukan kegiatan politik secara langsung, dan mengetahui peraturan yang ada terkait Pemilu serentak ini,” demikian Haris. (rom)

Tinggalkan Balasan