Bawaslu Menindak Sesuai Regulasi

PANGKALPINANG – Komisioner  Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Pangkalpinang.

Dugaan Pelanggaran tersebut dilakukan oleh oknum Camat di Kota Pangkalpinang yang diduga mengirimkan video memiliki muatan kampanye dan mengajak memilih Calon Anggota DPRD provinsi melalui aplikasi whatsapp.

Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung EM Osykar mengatakan bahwa laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang.

Ia menegaskan Bawaslu bekerja dan menindak terhadap pelanggaran netralitas ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Kejati Babel Analisa Hasil Penyelidikan Dugaan Fee 20 Persen Proyek Rutin PUPR, Akankah Ada Tersangka?

“Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran Netralitas Pegawai ASN berpedoman kepada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum,”ujar EM Osykar.

“Kami juga akan memperhatikan Surat Keputusan Bersama 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tertanggal 22 September 2022 Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan,”katanya.

Ia menjelaskan lebih jauh terkait laporan dugaan pelanggaran Netralitas ASN yang dilakukan oleh Camat sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang.

Baca Juga  Satgas Covid-19: Ada 1.236 Tempat Tidur di Isoter, Baru Terisi 447

Bawaslu akan menyusun kajian awal terhadap Laporan tersebut.

“Kajian Awal dimaksud dilakukan untuk meneliti keterpenuhan syarat formal, materil dan jenis dugaan pelanggaran (Pasal 15 ayat (2) Perbawaslu 7/2022). Sampai saat ini Bawaslu Kota Pangkalpinang masih memproses laporan tersebut,”jelasnya.

Ia menegaskan bahwa jika terlapor terbukti melakukan pelanggaran Netralitas Pegawai ASN, Bawaslu Kota Pangkalpinang akan menyampaikan Rekomendasi ke KASN, untuk kemudian KASN lah yang akan menerapkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Erick Thohir Pastikan Distribusi BBM di Babel Lancar

Sementara Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan pendampingan jika diperlukan.

“Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak memberikan instruksi apapun kepada Bawaslu Kota Pangkalpinang dalam melakukan penanganan pelanggaran selain berpesan bekerjalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku,”terang EM Osykar.

“Kami akan terus memantau langsung perkembangan tindak lanjut laporan dan akan memutusan sesuai dengan aturan yang berlaku,”tegasnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *