PANGKALPINANG – Penyelidikan dugaan penyimpangan penggunaan dana pemeliharaan rutin di Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terus bergulir.
Perkembangan terbaru berhembus kencang kabar yang menyebutkan sejumlah ASN PUPR yang dimintai keterangan mengembalikan sejumlah uang kepada pihak kejaksaan.
Namun, belum bisa dipastikan uang apa yang diserahkan tersebut.
Informasi dari salah seorang ASN yang ikut diperiksa dan tidak mau ditulis namanya menyebutkan bahwa dia diminta mengembalikan sejumlah uang.
“Iya disuruh mengembalikan uang. Uang tersebut kami serahkan, kalau nilainya puluhan. Sepertinya teman-teman yang lain juga sama, dan kalau saya dengar jumlahnya berbeda-beda. Pokoknya antara 20 sampai 50 juta,” katanya kepada wartawan, Jumat (3/9/2021), pagi.
Sementara ketika perihal pengembalian uang ini dikonfirmasikan kepada Kasipenkum Kejati Babel, Basuki Raharjo, Jumat (3/9/2021), belum mengetahuinya.
Basuki mengatakan hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
“Sifatnya masih lidik Mas, saya belum bisa kasih statemen,” kata Basuki, pendek. (wah)