Bila Dua Alat Bukti Cukup, Tunggu Apalagi

PANGKALPINANG – Akademisi Hukum Pidana Universitas Bangka Belitung (UBB), Ndaru Satrio SH, MH menilai perkembangan proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas PUPR Babel oleh Kejaksaan Tinggi terkesan lamban.

“Bukan bermaksud untuk memberikan intervensi kepada aparat penegak hukum, namun apabila kita telaah lebih dalam dengan menggunakan logika hukum saya pikir perkembangan perkara seharusnya dapat berjalan lebih cepat. Artinya jelas, karena minimal dua alat bukti yang wajib didapat penyelidik seharusnya sudah dikantongi,”kata Ndaru melalui keterangan tertulis yang diterima radarbangka.com jaringan suarabangka.com, Rabu (15/9/2021).

Dikatakan Ndaru, subjek hukum yang diduga sebagai pelaku Tipikor sangat kooperatif dengan mengembalikan uang yang diduga hasil dugaan Tipikor tersebut.

Baca Juga  Jangan Buat Masyarakat Babel Bingung

Sedangkan alat bukti yang diminta harus disesuaikan dengan keberadaan Pasal 183 KUHP. Pasal itu menentukan pembuktian yang dianut atau negatief wettellijk.

“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang -kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar – benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya, Itulah bunyi dari Pasal 183 KUHAP,”

“Cukup dua alat bukti saja yang didapat oleh penyelidik sebenarnya dapat dijadikan sebagai landasan untuk dapat menaikannya ke level selanjutnya,” kata Ndaru.

Ditambahkan Ndaru, adapun beberapa alat bukti tersebut adalah (1) keterangan saksi; (2) keterangan ahli; (3) surat; (4) petunjuk; (5) keterangan terdakwa. Ketentuan alat bukti terdapat dalam Pasl 184 KUHAP.

Baca Juga  Babel Antisipasi Dampak Fenomena La Nina

“Coba kita jabarkan bersama dari telaah kronologi yang saya dapat dari beberapa media. Dari keterangan subjek hukum yang terlibat di dalam proyek dinas PUPR, alat bukti yang pertama dapat diambil. Dari keterangan seorang yang mengerti terkait unsur tindak pidana, penyelidik dapat memenuhi alat bukti yang kedua.

Dari berkas hasil audit pihak yang berwenang melakukan audit keuangan dinas PUPR, penyelidik dapat memperoleh alat bukti yang ketiga. Dari hasil telaah perbuatan, kejadian serta situasi dengan keterangan saksi dan surat, penyelidik mendapatkan alat bukti surat,”terangnya.

Dari meminta keterangan subjek hukum yang diduga sebagai pelaku tindak pidana korupsi, penyelidik memperoleh alat bukti keterangan terdakwa. Memang semua tahapan membutuhkan sebuah proses, akan tetapi saya pikir perkembangan kasus ini dapat berjalan lebih cepat karena tersedianya alat bukti yang dapat digunakan sebagai bukti permulaan penyelidik.

Baca Juga  Kapasitas Parlemen dan Tradisi Lisan

Sementara sebelumnya Kajati Babel Daroe Try Sadono, Selasa (14/9/2021) mengatakan masih mendalami adanya dugaan aliran fee 20 persen yang diduga mengalir ke oknum pejabat PUPR Babel.

“Kami masih mendalami angka 20 persen itu. Banyak rentetan dalam itu. Yang dimaksud 20 persen itu apa, dari besaran berapa, apakah mengandung perbuatan melawan hukum atau tidak, pendek kata kami sedang pengumpulan data dan akan kami laksanakan, kira kira semacam itu,”ujar Daroe. (wah)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *