BNNP Babel Musnahkan Barang Bukti Sabu Senilai Rp2 Miliar

PANGKALPINANG – Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.150,52 gram di perairan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah pada Jumat 30 Juli 2021 lalu.

Barang bukti sabu senilai Rp2 miliar ini berhasil diamankan petugas dari tangan dua orang tersangka, yakni inisial R jenis kelamin perempuan (41) dan M jenis kelamin laki-laki (31) dari atas speed boat di Perairan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah.

“Tim Gabungan dari BNNP, Polda, Kanwilkumham, Bea Cukai Pangkalpinang, Polres Bangka Tengah, dan Lanal berhasil mengamankan dua orang inisial R dan M, dari tangan kedua tersangka tersebut, Tim Gabungan berhasil mengamankan barang haram sabu dengan berat bruto 1.150,52 gram yang rencananya akan diedarkan ke wilayah Babel,” kata Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol M. Z. Muttaqien saat menggelar konferensi pers di Gedung BNNP Babel, Jumat (6/8/2021).

Muttaqien mengungkapkan, kedua tersangka menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan cara menumpang kendaraan speed boat yang mengangkut penumpang menyeberang dari Palembang menuju Bangka.

Baca Juga  Jelang G20 Belitong, Sejumlah Maskapai Siap Tambah Frekuensi Penerbangan

Berdasarkan hasil interogasi petugas, disampaikan dia, tersangka R mengaku mendapat perintah dari seseorang narapidana berinisial A di dalam lembaga pemasyarakaran (lapas) Narkotika untuk membawa sabu tersebut dari Palembang ke Pangkalpinang.

“Kemudian, dari keterangan kedua tersangka, sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di wilayah Bangka Tengah. Tim Gabungan kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S di Pinggir jalan Desa Terak, Bangka Tengah,” ulasnya.

“Dari keterangan S, rencananya sabu tersebut akan diberikan sebanyak 150 gram kepada seseorang di Jalan Lintas Timur sebelum Jembatan Emas. Saudara S mengaku mendapat perintah dari A untuk menghubungi saudari inisial H. Kemudian saudara A mengirimkan nomor handphone saudari H yang saat itu sudah menunggu di Jalan Lintas Timur sebelum Jembatan Emas kepada saudara inisial S. Tim Gabungan langsung meluncur kearah Jembatan Emas dan berhasil mengamankan saudari H,” imbuhnya.

Kemudian dia melanjutkan, pada Sabtu, 30 Juli 2021, Tim gabungan bersama KSOP Muntok dan TNI AL Muntok berhasil mengamankan kembali seorang wanita inisial E yang merupakan istri dari tersangka A di Pelabuhan Muntok.

Baca Juga  PT AP II Bandara Depati Amir Gelar Dua Event Promosikan UMKM dan Travel Fair 2021

“Seluruh pelaku berikut barang bukti kemudian digiring ke kantor BNNP Bangka Belitung guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Sebagai gambaran, dia menyebutkan, sabu seberat 1 gram dapat digunakan oleh lima orang. Jadi dengan menghentikan peredaran sabu seberat 1.150,52 gram, maka dapat menyelamatkan 5.750 orang penduduk Bangka Belitung dari penyalahgunaan narkoba.

“Dari hasil pemeriksaan yang telah dllakukan oleh penyidik, diduga transaksi keuangan dalam peredaran narkotika jaringan saudara A didalam lapas, diperkirakan mencapai Rp 3,5 M dalam satu bulan. Penyidik akan mengamankan aset-aset tersangka untuk TPPU,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka, yakni tiga bungkus narkotika jenis sabu dangan berat bruto 1.150,52 gram. 1 kartu ATM Bank BCA, 1 kartu ATM Bank Mandiri, 6 buah handphone, uang tunai Rp. 1.000.000,- (pecahan Rp. 100.000.- sebanyak 10 lembar).

Selain itu, dari hasil penyelidikan petugas, diketahui peran dari enam tersangka yakni, inisial A merupakan Pengendall Jaringan Narkoba, EN merupakan Istri dari A berperan melakukan transaksi keuangan jual beli narkotika, R dan M berperan sebagai kurir Palembang Bangka Belitung,

Baca Juga  Naik Dik, JNT Terseret ?

Kemudian peran tersangka S bertugas mengambil sabu dari R, mengantarkan paket sabu ke H sebanyak 150 gr dan mendistribusikan narkotika Jenis sabu sesuai perintah tersangka A, dan tersangka H berperan sebagai penerima sabu 150 gram yang rencananya akan di edarkan di wilayah Parit Tiga, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Atas perbuatannya, keenam tersangka akan dijerat UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

1. A dijerat Pasal 114 (2) jo 132 (1), ancaman penjara maksimal 20 tahun.

2. EN dijerat Pasal 137 (a) jo (137 (b)), ancaman penjara maksimal 15 tahun

3. R dijerat Pasal 112 (2) jo 122 (1), ancaman penjara maksimal 20 tahun.

4. M dijerat Pasal 112 (2) sub 114 (2) jo 132 (1), ancaman penjara maksimal 20 tahun.

5. S dijerat Pasal 114 (2) jo 132 (1), ancaman penjara maksimal 20 tahun.

6. H dijerat Pasal 114 (2) jo 132 (1), ancaman penjara maksimal 20 tahun. (wah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *