PANGKALPINANG – Polisi membongkar kasus penimbunan bahan bakar minyak bersubsidi (BBM) di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. Polisi menetapkan Manajer Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) – 2811501 PPI Ketapang, Andi Octavian Dewindra Alias Okta (21) sebagai tersangka.
Kasat Polairud Polresta Pangkalpinang, AKP Asmadi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari pembuntutan sebuah truk kuning berpelat BN 8512 PR yang mengangkut BBM jenis solar dari SPBUN 2811501 PPI Ketapang, Jumat (14/2).
“Saat dihentikan di Jalan Fatmawati Kampak, sopir mengaku hanya mengantar solar milik Okta ke sebuah gudang di Tua Tunu,”ujarnya.
Petugas kemudian mengikuti truk hingga gudang yang berada di Jalan Tua Tunu Raya, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan empat tangki tedmon, tiga di antaranya berisi sekitar 2,6 ton solar. Dua pria di gudang, Adam Norzanriansah (18) dan Muhamad Marcel (20) mengaku BBM tersebut milik Okta.
Selain menangkap Okta, polisi menyita barang bukti berupa 90 jerigen solar dengan total 2,4 ton, tiga tedmon berisi 2,6 ton solar, satu pompa sedot, tiga drum kosong, selang sepanjang 15 meter, serta enam surat rekomendasi pengambilan BBM subsidi.
Kasus ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja. Okta terancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (**)