SUARABANGKA.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan kekurangan volume atau kelebihan bayar atas 12 paket proyek belanja modal pada lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Pangkalpinang, senilai Rp1,6 miliar lebih.
Lima SKPD tersebut meliputi Dinas Kesehatan, Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Koperasi dan Perdagangan, RSUD Depati Hamzah dan Dinas Pariwisata.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Bangka Belitung terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Pemerintah Kota Pangkalpinang menyajikan anggaran Belanja Gedung dan Bangunan pad realisasi anggaran (LRA) audited 2024 senilai Rp 49,755.779.148,00 dengan realisasi senilai Rp 49.400.007.494,70 atau 99,28 persen dari anggaran.
Realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan tahun 2024 turun senilai Rp 21.348.848.311,00 atau sebesar 30,18 persen dari realisasi tahun 2023 senilai Rp 70.748.855.806,00.
Hasil pemeriksaan secara uji petik atas realisasi Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada lima SKPD yaitu, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Koperasi dan Perdagangan, RSUS-DH dan Dinas Pariwisata menunjukkan terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp1.657.546.000,00.
Adapun 12 paket proyek gedung dan bangunan sebagai berikut:
1. Puskesmas Selindung oleh CV.CJM dengan nilai kontrak Rp 7.970.594.300 kekurangan volume tercatat Rp4.34.933.000,00.
2. Pembangunan Puskesmas Pangkalbalam oleh CV. CA dengan nilai kontrak sebesar Rp 7.956.519.339,49, kekurangan volume sebesar Rp 485.344.000,00.
3. Pembangunan Puskesmas Air Itam dan belanja pembangunan atau rehabilitasi penambahan ruang oleh CV. PUK dengan nilai kontrak Rp7.923.445.214,00, kekurangan volume sebesar Rp 334.420.000,00.
4. Pembangunan Puskesmas Pembantu oleh CV.CA dengan nilai kontrak Rp 895.798.524,00 dengan kekurangan volume Rp 12.635.000,00.
5. Pembangunan ruang kelas baru (RKAB) SDN 36 Pangkalpinang beserta perabotnya (DAK SD TA 2024) oleh CV. BGL senilai Rp 1.052.958.750,00, kekurangan volume sebesar Rp 55.604.000,00.
6. Pembangunan ruang kelas baru SDN 21 Pangkalpinang oleh CV. PJS senilai Rp 706.138.413,00 mengalami nilai kekurangan volume sebesar Rp 49.748.000,00.
7. Belanja modal bangunan industri atau revitalisasi sentra IKM/Pembangunan sentra produksi oleh CV.LJ dengan nilai kontrak Rp 5.347.879.000,00 mengalami kekurangan volume senilai Rp 65.017.000,00.
8. Proyek persiapan pembangunan rumah produksi pangan bersama, penyedia CV. BGL nilai kontrak Rp 893.115.000,00, nilai kekurangan volume sebesar Rp38.930.000,00.
9. Proyek belanja modal bangunan industri atau persiapan pembangunan rumah produksi pangan bersama, penyedia CV.BGL dengan nilai kontrak Rp495.984.000,00 nilai kekurangan volume Rp16.469.000,00.
10. Belanja modal bangunan kesehatan atau pembangunan gedung UPTDRS DAK TA 2024 di RSUD Depati Hamzah oleh CV. Sa dengan nilai kontrak Rp1.929.641.000,00. Terdapat kekurangan volume sebesar Rp75.675.000,00.
11. Belanja modal bangunan kesehatan atau pembangunan gedung Laboratorium PA (DAK tahun 2024) oleh CV.NP dengan nilai kontrak Rp 1.929.641.000,00, nilai kekurangan volume sebesar Rp 83.172.000,00.
12. Belanja modal bangunan gedung untuk Pos Jaga (Dipar) oleh CV.RBJ dengan nilai kontrak sebesar Rp 199.651.143,00, nilai kekurangan volume Rp5.599.000,00.
Atas permasalahan tersebut, Walikota Pangkalpinang melalui Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan, Direktur RSUD-DH dan Kepala Dinas Pariwisata menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Kemudian BPK merekomendasikan Walikota Pangkalpinang agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan, Direktur RSUD-DH dan Kepala Dinas Pariwisata untuk lebih optimal dalam mengawasi pelaksana anggaran yang menjadi tanggungjawabnya.
Mengintruksikan PPL dan Konsultan Pengawas masing-masing paket pekerjaan supaya lebih cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya.
Memproses kelebihan pembayaran senilai Rp1.657.546.000,00 sesuai dengan ketentuan dan menyetorkannya ke Kas daerah
1.Dinas Kesehatan senilai Rp1.267.332.000,00
2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan senilai Rp 105.352.000,00
3.Dinas Koperasi dan Perdagangan senilai Rp 120.416.000,00
4.RSUD Depati Hamzah senilai Rp 158.847.000,00
5. Dinas Pariwisata senilai Rp5.599.000,00.
Atas rekomendasi BPK tersebut, Walikota Pangkalpinang telah menyampaikan rencana aksi dengan Surat Nomor 700/133/INPT/V/2025 tanggal 23 Mei 2025 sebagaimana terlampir diatas.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang, dr. Tri Wahyuni saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban.
Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go saat dikonfirmasi terkait adanya kelebihan bayar pada 12 paket proyek di lima SKPD tersebut mengatakan sudah ada yang mengembalikan ke Kas Daerah.
“Setahu saya sdh ada pengembalian ke kasda, utk detainya bisa lgs ke inpektorat ya krn bagian penyelesaian tindaklanjut rekomendasi LHP BPK,”ujar Sekda melalui pesan WhatsAap.
Terpisah Kepala Inspektorat Kota Pangkalpinang, M. Sahrial mengatakan pihaknya sudah meneruskan surat dari Walikota kepada masing – masing SKPD untuk segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut. Dia berjanji akan memantau perkembangan karena masih ada waktu 60 hari setelah temuan itu disampaikan.
“Baru Dinas Pendidikan telah menyetor kelebihan volume paket ke Kas Daerah. sedangkan yang lain dalam proses, kan ada waktu 60 hari. Pak Pj Walikota sudah mengirim surat dan telah kami teruskan ke masing – masing SKPD untuk diselesaikan. Kita tunggu itikad baik mereka,”ujar Sahril.
“Tadi Dinkes ada juga yang sudah mengembalikan sekitar Rp400 juta, nanti kita sampaikan perkembangannya,”tambah Sahrial.
(Sumber/suarapos.com)

