JAKARTA – Dewan Pers menanggapi pengaduan terkait pencabutan kartu identitas (ID Card) salah satu reporter CNN Indonesia yang bertugas meliput di lingkungan Istana Kepresidenan.
Dewan Pers menekankan pentingnya menghormati kebebasan pers dan tidak menghalangi tugas jurnalis, Minggu (28/09/2025).
Dalam pernyataannya, Dewan Pers menyampaikan empat poin penting.
Pertama, Biro Pers Istana diminta segera memberikan penjelasan terkait alasan pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan tidak menghambat tugas jurnalistik di lapangan.
Kedua, Dewan Pers mengingatkan bahwa seluruh pihak, baik lembaga negara maupun instansi swasta, wajib menghormati tugas dan fungsi pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kebebasan pers, menurut Dewan Pers, merupakan salah satu pilar penting dalam menjaga demokrasi di Indonesia.
Ketiga, Dewan Pers berharap kasus serupa tidak lagi terjadi di masa mendatang. Pencabutan akses wartawan tanpa dasar yang jelas dinilai dapat menciptakan preseden buruk bagi iklim kebebasan pers di tanah air.
Keempat, Dewan Pers secara tegas meminta agar akses liputan reporter CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan.
Dengan begitu, jurnalis yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugasnya di lingkungan Istana secara profesional.
Pernyataan sikap bernomor 02/P-DP/IX/2025 itu ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, di Jakarta.
Dewan Pers menutup pernyataannya dengan ajakan kepada semua pihak untuk menjaga ruang kerja jurnalis agar tetap bebas, independen, dan sesuai prinsip demokrasi. (**)

