Didakwa Pasal Berlapis, Pelaku Pembunuhan di Desa Aikketekok Terancam Hukuman Mati

TANJUNGPANDAN – Terdakwa kasus pembunuhan di Desa Airketekok Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Darwin Alias Peson (41), terancam hukuman mati.

Ancaman hukuman tersebut sesuai dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belitung, Try Agus Santoso SH dihadapan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Anak Agung Niko Brahma Putra SH, MH, Senin (31/6/2021).

JPU mendakwa terdakwa Darwin Alias Peson dengan dakwaan Primair Pasal 340 KUHP, Subsidair Pasal 338 KUhP, lebih Subsidair Pasal 355 KUHP dan lebih – lebih Subsidair dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana sekurang – kurangnya 20 tahun dan seumur hidup serta maksimal pidana mati.

Baca Juga  Bawa Sabu 1,1 Kilogram Masuk Babel, Diupah Rp10 Juta

Terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari LKBH Belitung tampak tertunduk lesu ketika mendengar dakwaan JPU.

Usai sidang tak sepatah katapun keluar dari mulut terdakwa yang memakai kaos dan celana bewarna abu-abu serta menggunakan masker tersebut.

Sidang ditunda pada Senin (7/6/2021) dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Usai melakukan pembunuhan terhadap MNI 18 Desember 2020 lalu. Terdakwa sempat melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi. Terdakwa baru berhasil ditangkap Tim Unit Opsnal Resmob Satreskrim Polres Belitung, Sabtu (27/3/2021) setelah sempat menghilang lebih kurang selama tiga bulan.

Baca Juga  Dua Mesin ATM di Sungailiat Dibobol Pencuri

Berdasarkan dakwaan Jaksa, terdakwa menghabisi nyawa korban yang tak lain temannya sendiri berinisial MNI pada Tanggal 18 Desember 2020 lalu dengan pisau dapur di sebuah rumah kontrakan di Jalan Telex, Desa Aikketekok, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung sekitar sekira pukul 03.35 WIB.

Berdasarkan Surat Keterangan Kematian nomor 67/UPTRSUD/Instl-MR/II/2021 yang dikeluarkan oleh UPT RSUD dr. H. Marsidi Judono Kabupaten Belitung, menerangkan korban telah meninggal dunia pada tanggal 18 Desember 2020 dan Visum Et Repertum nomor 26/RSUD/VIS/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020 menyebutkan jenazah korban ditemukan 14 item luka disekujur. (rully)

Baca Juga  Terduga Teroris Kabur dari Polda Babel Kembali Diringkus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *