Didit Sebut Perda Pertambangan Rakyat Disahkan Sebelum Lebaran

PANGKALPINANG – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menargetkan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang pertambangan rakyat sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026.

Perda ini diharapkan menjadi solusi atas persoalan kepastian hukum bagi masyarakat penambang rakyat di Bangka Belitung.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, kepada wartawan usai Rapat Paripurna DPRD, Senin (19/1/2026).

Rapat Paripurna tersebut memiliki tiga agenda utama, yakni :

1. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral,

2. Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral.

3. Pengambilan keputusan terhadap penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026.

Baca Juga  Didit Hadiri Upacara Penutupan Pendidikan Pembentukan Bintara Polri

Didit mengatakan, DPRD akan bergerak cepat agar Perda ini segera disahkan.

“Insya Allah target kita sebelum Lebaran sudah tersahkan. Karena ini salah satu solusi bagi masyarakat penambang rakyat supaya ada kepastian hukum untuk wilayah pertambangan mereka,” ujarnya.

Menurut Didit, DPRD bertugas menyiapkan payung hukum, sementara untuk teknis perizinan berada di tangan instansi terkait. Ia menegaskan bahwa pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bukan kewenangan gubernur maupun DPRD provinsi, melainkan bupati setempat.

“Yang berhak mengusulkan WPR itu bupati, bukan gubernur, bukan DPRD provinsi. Tugas kami hanya menyiapkan payung hukumnya,” tegasnya.

Baca Juga  Beliadi Kecewa Jalan Bulu Tumbang- Buding-Kampit Batal di Bangun

Ia mengungkapkan, saat ini baru tiga daerah yang telah mengusulkan WPR. Sementara beberapa daerah lain belum mengajukan usulan ke Kementerian ESDM.

“Yang belum mengusulkan, sekarang mengusulkan. Karena bagaimanapun rakyat sangat membutuhkan ini,” katanya.

Didit juga menyoroti bahwa jika Perda ini disahkan, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sementara baru berlaku di daerah yang sudah mengusulkan WPR. Hal ini menjadi perhatian DPRD agar tidak terjadi ketimpangan bagi penambang di wilayah lain.

Selain itu, DPRD akan meminta masukan dari berbagai pihak terkait sanksi hukum, termasuk dari Tim Kajian Teknis dan Polda Babel.

“Kami minta masukan supaya Perda ini bukan hanya mengatur hasil tambang, tapi juga hak dan kewajiban pemegang izin,” jelasnya.

Baca Juga  Dalami SPBE dan Dana Hibah, Beliadi Kunjungi Diskominfodan Badan Kesbangpol Provinsi Bali

Didit berharap setelah Perda disahkan, Gubernur Babel dapat segera berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri agar proses evaluasi tidak berlarut-larut.

“Kadang evaluasi bisa tiga sampai empat bulan. Kalau bisa lebih cepat tentu lebih bagus, karena ini sangat dibutuhkan masyarakat,” ucapnya.

Ia menegaskan, Perda pertambangan rakyat ini diharapkan menjadi solusi atas berbagai persoalan hukum yang selama ini dihadapi penambang rakyat di Bangka Belitung.

“Insya Allah ini solusi bagi permasalahan pertambangan rakyat. Dengan adanya payung hukum, masyarakat tidak lagi merasa was-was,” pungkas Didit. (Suf)

Sumber : mediaqu