Dilaporkan Inaker ke Polda, Direktur PT PMM: Kita Percayakan Pada Penegak Hukum

PANGKALPINANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Bekerja (Inaker) melaporkan PT PMM ke SPKT Polda Babel, Jumat (13/8/2021).

Ketua PD Inaker Bangka Leonardo, pengurus, didampingi Bahtiar dan Mardi Gunawan dari Kantor Hukum Adystia Sunggara, Jumat siang, menyampaikan laporan pengaduan (Lapdu) ke SPKT Polda Babel.

Pelapor menuding perusahaan tersebut melanggar Pasal 161 UU Minerba No 3 tahun 2020, soal asal usul barang berupa mineral ikutan yang dikirim ke Kalimantan.

“Saya dan rekan mendampingi Leonardo membuat laporan pengaduan kepada Kapolda Babel terkait PT. PMM,” katanya.

Sedangkan Leonardo mengatakan laporan tersebut bentuk konsistensi PD Inaker Bangka yang sebelumya dipersilahkan Gubernur membuat laporan resmi jika dirasa ada dugaan penyimpangan.

“Selanjutnya Inaker mempercayakan penuh laporan pengaduan tersebut untuk diproses oleh pihak Polda Babel,” jelas Leonardo.

Baca Juga  Pj Gubernur Bersama MUI Gelar Rapat Persiapan Kongres Halal Internasional

Kata Leonardo laporan soa Zirkon dan mineral ikutan tersebut dilaporkan pula ke Presiden RI, Joko Widodo, dengan lampiran 41 bukti investigasi yang telah ditembuskan ke 15 instansi pemerintah dan penegak hukum.

Sayangnya apa saja 41 bukti investigasi yang disebut Leonardo belum berhasil diperoleh redaksi suarabangka.com.

“Ke 15 instansi antara lain Kementerian ESDM, Kementerian Maritim dan Investasi, kementerian Perdagangan, DPR RI bahkan KPK. Berkas laporan pengaduan ini kami layangkan pada tanggal 7 Agustus 2021 lalu,” katanya.

PT. PPM Sendiri melalui kuasa hukum akhir Juli 2021 melayangkan somasi ke PD Inaker, 12 media online dan seorang Anggota Komisi III DPRD Babel.

Belakangan seorang netizen pada platform facebook ikut pula dilaporkan PT. PMM atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Baca Juga  Jantani Optimis, Gubernur Silakan Tanya Pansel

Terpisah, Direktur PT. PMM Edi Sunanta saat dikonfirmasi mengaku tidak perlu berkomentar soal Laporan PD Inaker terhadap perusahaanya. Namun Edi Sunanta mengaku percaya akan ada tindakan hukum sesuai aturan yang berlaku .

“Masak kita mau melarang orang ngelapor. Makanya tidak perlu ada tanggapan dari saya. Karena negara hukum ini kita harus percaya kepada aparat penegak hukum untuk menegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Edi.

Mekanisme Hukum

Sementara pengacara PT PMM Ferdy Hermawan ketika dihubungi suarabangka.com perihal laporan Inaker, Sabtu pagi, mengatakan sejak Berlakunya UU No.3 Tahun 2020 , maka PT. PMM dapat memenuhi persyaratan hukum untuk melakukan Pengiriman dan tidak ada lagi peraturan yang dilanggar, karena Perda No.1 Tahun 2019 , menjadi sudah tidak berlaku lagi.

Baca Juga  Kabid Propam Polda Babel Dimutasi

“Di negara hukum ini (Indonesia), siapapun tidak boleh melarang orang untuk melapor. Jangankan melapor, melarang orang atau pihak-pihak yang sengaja usil dengan kita pun tidak boleh,” katanya lewat pesan WhatsApp.

Ferdy menilai persoalan ini harus diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang ada.

“Kita memang harus bersepakat biarlah mekanisme hukum yang bekerja agar jelas semuanya apakah ada pelanggaran dan atau terhadap pihak yg sengaja usil tidak berdasar juga ada konsekwensi hukumnya. Jadi saya pikir ada sisi positifnya juga untuk pendidikan kesadaran hukum masyarakat di Babel,” kata Ferdy.

Pihak Polda babel sendiri hingga berita ini diturunkan, belum memberikan keterangan resmi terkait laporan pengaduan ini. (fh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar