PANGKALPINANG – Kepala Kejaksaan Tinggi Babel Daroe Tri Sadono tak main-main dengan dugaan korupsi. Baru sebulan dilantik, langsung tancap gas.
Hal ini dikatakan Daroe, Rabu (1/9/2021), saat menjawab pertanyaan wartawan terkait pemeriksaan puluhan ASN Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Mereka diperiksa lantaran terindikasi melakukan penyimpangan dalam kegiatan rehabilitasi pemeliharan rutin jalan, pekerjaan penebasan Tahun 2018 hingga 2020. Anggaran kegiatan itu bersumber dari APBD dan APBN.
Dia menekankan dan percaya bahwa stafnya adalah SDM yang memiliki integritas dalam pemberantasan korupsi.
“Saya tuh kalau mengendarai mobil, ada orang di depan saya, sudah saya klakson tidak mau minggir, ya saya tabrak, begitu filosofinya, paham ya,” kata Daroe, Rabu, petang.
Doroe sudah memberikan instruksi kepada seluruh bawahannya terkait pemasalahan ini untuk bekerja dengan seluruh kewenangan yang diberikannya. Dia mengharapkan seluruh jajarannya bekerja dengan leluasa, baik dan benar.
“Saya akan berikan kewenangan penuh kepada mereka untuk bekerja dengan benar, dengan baik, dengan komitmen yang tinggi, itu yang saya tekankan. Saya doktrin mereka. Kalian harus bekerja secara benar secara baik, dengan penuh integritas dan profesional. Itu yang saya tekankan pada mereka. Saat ini mereka sedang bekerja sesuai dengan arahan saya sebagai pimpinan. Dan dari situ, nanti kita akan menganalisa, kita beri waktu tertentu, nanti setelah mereka melakukan penyelidikan. Dan mereka akan melapor ke saya. Dari laporan itu, baru kemudian saya akan tindak lanjuti,” tegas Daroe.
Sebelumnya diberitakan bahwa puluhan ASN di Dinas PUPR Babel, menjalani pemeriksaan di Pidsus Kejaksaan Babel. Kepala Dinas PUPR sendiri sempat mengaku belum mengetahui adanya pemeriksaan tersebut.
Sementara informasi yang diterima wartawan menyatakan bahwa kepala Dinas PUPR Babel sendiri telah dua kali dimintai keterangan oleh penyidik, dalam kapasitas dirinya sebagai Kepala Bidang Bina Marga, yang dijabatnya pada tahun 2020 lalu. (wah)