Dody Kusdian Sosialisasikan Perda Nomor 8 Tentang Penyelengaraan Perlindungan Anak

PANGKALPINANG – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), H Dody Kusdian ST, MH mengadakan sosialiasi penyebarluasan peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang penyelangaraan perlindungan anak bertempat di Hotel Aksi Natural Ressort, Jumat (5/11/2021).

Sosialisasi dihadiri puluhan masyarakat Kota Pangkalpinang ini membahas empat hak dasar anak diantaranya, akte kelahiran, pendidikan, kesehatan dan anak berhadapan dengan hukum.

Dikatakan Ustadz Dody, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten /Kota di Babel menjamin terselengaraanya program wajib belajar 12 tahun untuk semua anak tanpa dipungut biaya.

Selain itu pemerintah juga wajib memfasilitasi tersedianya sekolah ramah anak, menyediakan failitas pendidikan khusus bagi anak berkebutuhan khusus, anak yang berhadapan dengan hukum dan anak terlantar untuk memperoleh pendidikan, pemerintah menyediakan failitas untuk kegiatan kreatif dan rekreatif yang ramah anak diluar sekolah yang dapat diakses oleh semua anak.

Baca Juga  Kolaborasi Dengan Lion Club Pangkalpinang

“Hak dasar anak adalah hak sipil dan kebebasan, contoh, anak harus mendapatkan akte kelahiran yang telah diatur dalam aturan tata negara. anak juga harus mendapatkan pendidikan yang baik minimal belajar 12 tahun,”

“Namun di Provinsi Babel, data harapan anak sekolah di Babel hanya 8 tahun  rata – rata anak sudah putus sekolah (kulur, lubuk), maka itu perlu ada pendekatan dan perlindungan harus diutamakan, itu merupakan tugas kita bersama sebagai orang tua dan generasi muda penerus bangsa,”ujar Politikus asal PKS tersebut.

Baca Juga  Kejati Babel Sita Total Uang Rp 8,9 Miliar Terkait Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Cabang Manggar

Dody Kusdian merupakan anggota DPRD Babel asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Pangkalpinang ini, tampak bersemangat mensosialisasikan Perda nomor 8 tahun 2016 tentang penyelengaraan perlindungan anak.

Hal itu terihat saat dirinya meminta kepada masyarakat yang sebagian besar adalah orang tua agar dapat memberikan pendidikan yang layak bagi anak-anak mereka. Menurut Dody, anak merupakan generasi muda penerus bangsa.

“Anak adalah generasi muda penerus bangsa, mereka adalah masa depan negeri ini (Babel), ditangan mereka juga negeri ini mau dibawa kemana,”tegas Dody.

Dody menambahkan, hak anak mendapatkan kesehatan yang layak, stunting di Babel masih sangat banyak , contoh di Bangka Barat, Bangka Selatan. Perda Perlindungan tumbuh kembang anak sangat penting dari segi kesehatan. Selain itu juga anak-anak harus mendapatkan lingkungan yang baik seperti keberadaan kelompok bermain.

Baca Juga  PWI Babel Potong 3 Ekor Sapi dan 8 Ekor Kambing

Kalau empat hak dasar anak diatas tidak terpenuhi maka ada perlindungan khusus, seperti anak – anak yang mengalami disabilitas dan  anak – anak  terlantar juga harus mendapatkan perlindungan khusus dan masyarakat harus bisa membaca peluang dengan cara membuka lembaga atau LKSA.

“Atau anak – anak disabilitas untuk mendapatkan pendidikan harus kita berikan peluang,  sementara sekolah SLB masih sangat minim, kalau jarak yang ditempu terlalu jauh maka akan sangat tidak mungkin anak disabilitas akan medapatkan pendidikan,”tegasnya. (wah)

Tinggalkan Balasan