PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus memperbaiki prasarana pelabuhan dan menata sistem admistrasi layanan ekspor hasil laut.
Hal ini sebagai salah satu upaya mendorong percepatan ekapor hasil laut dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hal ini diungkapkan Wakil Gubernur Abdul Fatah, saat membuka acara Sosialisasi “Kemudahan Layanan Perizinan Kapal Pengangkut Ikan sebagai Syarat Permohonan Pemeriksaan Karantina Ikan Online” di Kantor Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Pangkalpinang, Komplek Perkantoran Pemprov Babel, Selasa (4/1/2022).
“Kita ingin melakukannya secara mandiri, mengingat begitu banyak ekspor hasil sumber daya laut yang dihasilkan Babel tercatat dari Jakarta maupun Lampung,” ujar Fatah.
Persoalan ini menurutnya terus diupayakan solusinya, salah satunya dengan membangun infrastruktur Pelabuhan Belinyu yang saat ini sudah disetujui oleh Kementerian Perhubungan RI.
“Tahun 2022 ini rencana induk pengerukan akan dimulai, nantinya pelabuhan ini menjadi pelabuhan ekspor yang mampu menampung kapal dengan kapasitas 9.000 DWT,” lanjutnya.
Selain itu, Fatah mengatakan pemprov menggaet dan bekerja sama dengan beberapa perusahaan untuk penyediaan cold storage.
Pemprov Babel juga memfasilitasi kemudahan perizinan hingga penggunaan lahan untuk budidaya.
“Kemudahan perizinan bagi eksportir maupun pelaku budidaya seperti tambak udang saat ini terus kita upayakan. Beberapa aplikasi perizinan secara online akan mempermudah dan mempersingkat birokrasi. Seperti yang diinisiasi oleh Kantor BKIPM Pangkalpinang saat ini,” ungkapnya.
Kepala Kantor BKIPM Pangkalpinang Dedy Arif Hendriyanto mengatakan, kegiatan hari ini bertujuan agar masyarakat bisa menggunakan layanan perizinan kapal pengangkut ikan sebagai syarat permohonan pemeriksaan karantina ikan online.
“Pengurusan proses pengiriman ikan akan lebih mudah. Melalui kemudahan ini, kami berharap segala kegiatan pengiriman ikan dapat tercatat,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini, Abdul Fatah juga menyerahkan sertifikat HACCP, sertifikat traceability, nomor induk karantina ikan, juga surat izin kapal pengangkut ikan kepada eksportir maupun pelaku usaha di Babel. (*)