JAKARTA – Pemerintah kembali ditekan untuk segera menertibkan peredaran air keras yang masih mudah diperoleh di pasaran. Desakan ini mengemuka setelah maraknya kasus penyiraman air keras yang mengancam keselamatan publik dan menjadi alat teror.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, menilai penggunaan air keras sebagai alat kekerasan kini semakin meresahkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus bertindak tegas demi melindungi warga dari ancaman penyalahgunaan bahan kimia berbahaya.
“Kita tidak bisa diam ketika bahan kimia ini dengan mudah dijadikan senjata untuk melukai orang lain. Bahkan, dalam beberapa kasus terdapat indikasi percobaan pembunuhan. Karena itu, kami meminta ketegasan pemerintah untuk menertibkan penjualan air keras,” ujar Gus Abduh, sapaan akrab Abdullah, di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Korban Berjatuhan, Termasuk Tokoh HAM dan Aktivis Lingkungan
Kasus terbaru menimpa Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang menjadi korban penyiraman air keras di Jakarta Pusat, Kamis malam (12/3/2026). Akibat peristiwa itu, Andrie mengalami luka bakar hingga 24 persen di tubuhnya.
Selain Andrie, dua kasus lain juga terjadi dalam tiga bulan terakhir. Aktivis lingkungan asal Bangka Selatan, Muhammad Rosidi, menjadi korban penyiraman pada Februari 2026 ketika hendak menyusul temannya di depan salah satu apotek di Toboali. Rosidi mengalami luka bakar pada kaki, tangan, dan selangkangan.
“Saya menduga teror ini terkait dengan sikap kritis saya terhadap praktik pertambangan ilegal dan penyelundupan di daerah kami,” ujar Rosidi. Peristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Bangka Selatan, telah dimintai klarifikasi oleh pihak kepolisian pada 30 Maret 2026.
Kasus ketiga menimpa Tri Wibowo (54), yang disiram air keras seusai menunaikan salat Subuh di Musala Perumahan Bumi Sani, Tambun, Kabupaten Bekasi.
Kemudahan Akses Jadi Masalah Utama
Gus Abduh menyoroti fakta bahwa air keras masih mudah dibeli di toko material maupun melalui platform daring tanpa pengawasan ketat. Bahan ini umum digunakan sebagai pembersih karat, tetapi sifatnya yang sangat korosif dan berbahaya justru disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Beberapa jenis yang beredar di pasaran antara lain asam sulfat, asam klorida, asam nitrat, dan natrium hidroksida — semuanya bahan kimia korosif yang bisa diperoleh dengan harga relatif terjangkau.
“Negara harus hadir memastikan bahwa peredaran air keras tidak dilakukan secara bebas tanpa kontrol. Pengawasan yang lemah berpotensi membuka ruang kejahatan dan mengancam keamanan masyarakat,” tegasnya.
Regulasi Ada, Tapi Penegakan Lemah
Pemerintah sejatinya telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Pendistribusian dan Pengawasan Bahan Berbahaya. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa produksi dan perdagangan bahan berbahaya harus dilakukan oleh pelaku usaha yang berizin.
“Regulasi ini harus ditegakkan secara konsisten. Jangan sampai aturan hanya menjadi dokumen administratif tanpa pengawasan di lapangan. Penindakan tegas perlu dilakukan terhadap pelanggaran distribusi maupun penjualan bahan berbahaya seperti air keras,” ujar Gus Abduh.
Simak Cara Menyelamatkan Korban
Maraknya insiden penyiraman air keras akhir‑akhir ini memicu keprihatinan masyarakat. Bukan hanya ancaman secara fisik, tetapi dampak cairan kimia kuat ini bisa menyebabkan luka bakar serius hingga kerusakan jaringan kulit permanen, bahkan berisiko memengaruhi organ dalam jika tertelan. Dilansir dari berbagai sumber, air keras bukan hanya istilah menakutkan — ia memang sering digunakan untuk menyebut bahan kimia bersifat iritan sangat kuat, baik itu asam maupun basa, yang mampu merusak kulit dan jaringan tubuh hanya dalam hitungan detik.
Dua contoh bahan yang umum di lingkungan sekitar adalah air aki dan pemutih pakaian. Bahan‑bahan ini sering ada di rumah tangga, sehingga kesadaran akan bahaya dan langkah perlindungan menjadi sangat penting.
“Kita perlu meningkatkan kewaspadaan, karena paparan air keras dapat terjadi kapan saja, terutama saat bekerja dengan bahan kimia,” ujar seorang ahli kesehatan.
Ia juga menekankan pentingnya penggunaan alat pelindung diri seperti sarung tangan, sepatu boot karet, dan celemek bagi pekerja yang berurusan dengan bahan kimia.
Pertolongan Pertama Saat Terkena Air Keras
Jika seseorang tidak beruntung disiram atau terkena air keras, pertolongan pertama yang cepat dan tepat bisa menyelamatkan jaringan kulit dari kerusakan yang lebih luas. Berikut langkah‑langkah yang harus dilakukan:
1. Basuh dengan Air Mengalir Selama 10–20 Menit
Hal pertama yang harus dilakukan adalah tetap tenang dan segera membasuh area yang terkena dengan air mengalir. Aliran air membantu mendinginkan jaringan dan mengurangi konsentrasi bahan kimia di kulit. Pembasuhan juga penting dilakukan jika cairan terkena mata. Bila tak ada air mengalir, air mineral botol bisa menjadi alternatif sementara.
2. Lepaskan Pakaian atau Barang yang Terkena Paparan
Segera lepaskan pakaian, perhiasan, atau benda lain yang mungkin terkontaminasi. Ini membantu agar air mengalir langsung ke kulit yang terkena tanpa hambatan.
3. Hindari Es Batu dan Bahan Lainnya
Walaupun terasa panas, jangan menempelkan es batu atau menggunakan salep, krim, minyak, atau mentega pada area yang terbakar. Permintaan seperti ini justru dapat memperparah keadaan.
4. Tutupi Luka dengan Kasa Steril atau Kain Bersih
Setelah dibersihkan, bungkus luka secara longgar dengan kasa steril atau kain bersih untuk menjaganya dari kontaminasi lain sebelum korban dibawa ke fasilitas kesehatan.
5. Segera Cari Bantuan Medis Profesional
Langkah terpenting adalah mendapatkan perawatan di rumah sakit secepat mungkin. Kerusakan akibat cairan kimia bisa berkembang cepat dan berpotensi meninggalkan bekas luka permanen jika tidak ditangani oleh tenaga medis ahli. (berbagai sumber)
Editor: Wahyu Kurniawan


