PANGKALPINANG – Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyuarakan kekhawatiran serius terhadap rencana penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang akan berlaku penuh pada 2027.
Menurut Didit, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak besar bagi daerah, terutama terhadap nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Bangka Belitung.
“Saat ini ada 4.506 PPPK di lingkungan Pemprov Babel. Kalau aturan ini diterapkan tanpa kesiapan, pengurangan pegawai bisa terjadi dalam jumlah besar,” ungkapnya, Jumat (27/3/2026).
Dari total tersebut, sebanyak 1.645 merupakan PPPK penuh waktu, sementara 2.861 lainnya berstatus paruh waktu. Di sisi lain, jumlah ASN berstatus PNS tercatat sebanyak 5.045 orang.
Didit menilai, jika kebijakan tersebut dipaksakan tanpa solusi konkret, maka ribuan tenaga kerja berisiko kehilangan pekerjaan, yang pada akhirnya akan berdampak luas terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Ini bukan hanya soal pegawai, tapi juga keluarga mereka. Kalau terjadi PHK massal, kita berpotensi menciptakan gelombang pengangguran baru,” tegasnya.
Ia juga menyoroti bahwa persoalan ini bersifat nasional dan tidak hanya terjadi di Bangka Belitung. Sejumlah daerah lain bahkan diperkirakan menghadapi potensi dampak yang lebih besar.
Sebagai langkah antisipasi, DPRD Babel bersama pemerintah daerah berencana menyampaikan aspirasi langsung ke pemerintah pusat, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta DPR RI, khususnya Komisi II.
Didit menyebutkan, ada beberapa opsi yang akan diusulkan, di antaranya meminta penundaan implementasi UU HKPD melalui kebijakan pemerintah pusat, termasuk kemungkinan penerbitan Perppu.
“Kami berharap ada penundaan. Kalau tidak, pilihannya hanya dua: meningkatkan PAD atau meminta transfer pusat tidak dikurangi,” jelasnya.
Namun, ia mengakui kedua opsi tersebut tidak mudah dijalankan mengingat keterbatasan fiskal daerah.
“Potensi PAD kita terbatas. Sementara kalau transfer pusat berkurang, tentu ini akan semakin memberatkan daerah,” katanya.
Lebih lanjut, DPRD Babel juga berencana mengajak DPRD provinsi lain di seluruh Indonesia untuk bersama-sama menyuarakan aspirasi serupa agar pemerintah pusat dapat mempertimbangkan ulang kebijakan tersebut.
“Ini bukan soal menolak aturan, tapi bagaimana mencari solusi terbaik yang tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Didit juga mengingatkan bahwa dampak kebijakan ini tidak hanya menyasar tenaga kerja, tetapi juga berpotensi menekan sektor ekonomi riil, termasuk pelaku UMKM.
“Kalau daya beli turun karena banyak pegawai kehilangan pekerjaan, UMKM juga pasti terdampak,” pungkasnya. (*)


