DPRD Sahkan RTRW Bangka Belitung 2024-2044

PANGKALPINANG  — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Panitia khusus menggelar penandatangan finalisasi berita acara kesepakatan Pansus Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024-2044, di Ruang Pansus, Senin, (12/8/2024).

Ketua Pansus RTRW Babel, Firmansyah Levi menjelaskan bahwa pembahasan RTRW pada prinsipnya telah diselesaikan. “Dari ruang pola laut, produk Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) masuk dalam RTRW Bangka Belitung,” bebernya kepada rekan media.

Baca Juga  Bahas KLHS Pansus RTRW Sambangi KLHK RI

Lebih lanjut, Firmansyah Levi menjelaskan untuk zona tambang tetap ditemui ada permasalahan namun tidak dilakukan perubahan pola ruang laut, tetapi tugasnya kita hanya mengintegrasikan saja. “Untuk pertambangan di laut Belitung kita jadikan isu nasional, dan kita bawa permasalahan ini untuk dibicarakan di Sekretariat daerah karena hal ini juga termasuk , ranahnya kementerian ,” tukasnya.Firmansyah Levi sebut persoalan timpang tindih, antara HGU dan IUP, sudah diselesaikan, untuk teknisnya nanti detailnya akan dijelaskan secara rinci.

Baca Juga  PJ Gubernur Babel: Ini Bukan Bantuan Pemerintah Melainkan KUR

“Pulau tujuh menjadi hot issue kita, dan kita tetap membawa issue pulau tujuh dan gugus pulau dua ke lintas sektoral. Pembicaraan mengenai ini akan dijadwalkan dengan ATR BPN selaku pengampu. Sedangkan pembahasan daerah dilakukan bersama Pemprov Babel dan DPRD. Kita bersama sama juga nanti akan ke kementerian,” ujarnya. (***)