BELITUNG – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2018 dan 2019, Senin (13/9/2021).
Penahanan kedua tersangka setelah penyidik melimpahkan berkas serta tersangka berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung (Tahap II).
Kedua tersangka masing -masing berinisial AH (61) yang diketahui mantan Kepala Desa dan wanita berinial GY (31) mantan Kaur keuangan Desa Air Saga ini ditahan di Rumah Tahanan Negara kelas IIb, Cerucuk, Tanjungpandan, Belitung selama 20 hari kedepan.
Kajari Belitung IG Punia Atmaja, SH., MH yang didampingi Kasi Pidsus Rahmad Irwan, SH., MH mengatakan, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara (PKN) Inspektorat Kabupaten Belitung, kerugian negara mencapai Rp 1.120.358.746 dari dua periode tahun anggaran yaitu 2018 dan 2019.
Tersangka dijerat , pasal yang diterapkan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemerantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahum 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemerantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUPidana. (Rully)