PANGKALPINANG – Perkara korupsi transportasi pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) tahun anggaran 2017-2021, memasuki Babel baru. Pasalnya, Eks Wakil Ketua DPRD Babel, Dedy Yulianto yang saat ini berstatus sebagai terdakwa akan membongkar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Sebagaimana diketahui dalam perkara ini, tiga orang telah didakwa bersalah dan telah menjalani hukuman kurungan, mereka adalah Pimpinan DPRD Babel berinisial Hendra Appolo dan Amri Cahyadi. Selain itu satu orang lagi yakni Eks Sekwan Babel Saifudin.
Dedi Yulianto melalui Kuasa Hukumnya, Nina Iqbal, meminta Kejaksaan Tinggi Babel memeriksa mantan Wakil Ketua DPRD Babel, Toni Purnama dan Amin, yang disebut-sebut juga menikmati fasilitas mobil dinas namun tetap menerima tunjangan transportasi.
Nina Iqbal menyatakan, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, Amin menguasai dua mobil dinas DPRD Babel, Pajero Sport dan Fortuner, namun tetap memperoleh uang transportasi.
“Mobil Fortuner itu dikembalikan setelah 4 Oktober 2017, selama ini digunakan oleh Saudara Amin,” ucap Nina, Jumat (05/12/2025).
Tak hanya Amin, Toni Purnama yang saat itu menjadi PAW Amri Cahyadi pada 2018–2019 juga disebut turut menikmati mobil dinas eks Amri, tapi tetap menerima tunjangan transportasi.
“Ini fakta yang tidak boleh diabaikan,” tegas Nina Iqbal kepada jaringan media ini.
Dedy Yulianto menurut Nina memegang bukti dan siap mempertanggungjawabkan setiap pernyataan.
Disisi lain, Nina mempertanyakan pihak Kejati Babel yang dinilai tebang pilih dalam menuntaskan perkara tersebut.
“Saudara Amin menguasai dua mobil, tapi tidak dimasukkan dalam perkara ini. Ada apa? Kenapa hanya saya yang diseret?” ujar Nina menirukan ucapan kliennya Dedy Yulianto.
Menurut Nina, kliennya sudah dua kali meminta ekspose ulang perkara, namun tak pernah direspons. Ia bahkan menyebut ada dugaan perkara ini direkayasa.
“Kami menduga ada pihak yang sengaja dilindungi. Pak Dedy hanya ingin keadilan. Jangan zolim,” ujar Nina.
Ia menegaskan prinsip bahwa lebih baik membebaskan 1.000 orang bersalah daripada menghukum satu orang tak bersalah.
Karena itu, pihaknya siap membawa persoalan ini ke level lebih tinggi, bahkan ke Presiden, bila Kejati Babel terus bungkam.
“Saya dijadikan tersangka hanya dari keterangan lisan saksi,” tegas Nina.
Dedy Yulianto—Wakil Ketua DPRD Babel 2014–2019—didakwa memperkaya diri atau pihak lain sebesar Rp353,9 juta dalam perkara tunjangan transportasi pimpinan DPRD.
Dua nama lain dalam kasus serupa, Amri Cahyadi dan Hendra Apollo, sudah divonis pada Maret 2023.
Sidang perdana Dedy berlangsung Kamis (04/12/2025) di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan Majelis Hakim yang dipimpin Dewi Sulistiarini. (wah)
Sumber :babelaktual

