BANGKA TENGAH – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Bitung (Babel), Efredi Effendy mengajak masyarakat untuk bersama – sama melindungi anak dari tindak kekerasan.
Efredi juga menyoroti tingkat anak putus sekolah yang masih cukup tinggi dan pernikahan dini meningkat dan eksploitasi anak.
“Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dijaga,”ujar Efredi dalam sosialiasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2016 bertempat di Aula Pertemuan Hotel Grand Vella, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu (04/12/2021).
Dia mengatakan, Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan perlindungan anak, sangat penting untuk diketahui dan dipahami masyarakat.
“Perda ini dibuat bertujuan untuk mengingatkan kembali pentingnya peran orang tua dalam tumbuh kembang anak dan tanggung jawab kita bersama untuk lebih memperhatikan hak-hak anak,” terangnya.
Lebih jauh di sampaikan Legislator Golkar ini, bahwa masih banyaknya di kehidupan sehari-hari ditemui anak-anak yang dibiarkan berkeliaran di jalan raya dan tempat umum untuk bekerja mencari uang.
“Hal tersebut Termasuk dalam eksploitasi dan kekerasan terhadap anak. sehingga seharusnya menjadi perhatian kita bersama dan tak segan melaporkan nya kepada pihak yang berwenang,” terang Politikus Partai Golkar tersebut.
Untuk memenuhi hak perlindungan anak juga bisa dengan membuatkan Akte anak, mengarahkan dan mengikuti minat anak sesuai kemampuannya tanpa harus dipaksakan mengikuti keinginan orang tua serta dengan lebih sering membimbing anak tanpa adanya bentakan dan kontak fisik berlebih (kekerasan) terhadap anak.
“Penting bagi orang tua untuk lebih mengawasi kegiatan anak, sehingga dapat memahami tanggung jawab orang tua dan hak-hak anak,”tegasnya.
Selain itu, menurutnya, perlunya menanamkan etika terhadap anak, apalagi di era digital saat ini, sehinga diharapakan, Agar anak tak menjadi korban kejahatan cyber dalam bentuk apapun, jadi dibutuhkan perhatian ekstra dalam menghadapi anak di era digital saat ini.
“Saya harapkan tokoh masyarakat dan peserta yang hadir disini dapat memberikan pengaruh kuat dalam menginformasikan dan menyebarluaskan perda ini kepada masyarakat luas,”harapnya. (Pulikasi Setwan Babel 2021)