KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Direktur CV. Salsabila Utama, Titian Wahyudi dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Pada perkara Timah Rp300 T.
Mantan wartawan cetak di Bangka Belitung tersebut diduga sebagai kaki tangan terdakwa Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2016-2020. Jaksa mengatakan Tetian tak berada di rumah saat akan dilakukan pemeriksaan.
Hal itu terungkap dalam sidang kasus pengelolaan timah di IUP PT Timah Tbk dengan terdakwa Suwito Gunawan alias Awi selaku beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019 dan Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020 di di PN Tipikor Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Haspani mengatakan Tetian dekat dengan direksi PT Timah yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020.
“Apa ini masalah apa kok orang luar bisa marah-marahin saudara?” tanya hakim.
“Karena dia merasa dekat dengan direksi,” jawab Haspani.
Haspani mengatakan pernah didatangi Tetian dan seseorang bernama Ismu yang disebutnya sebagai intel. Dia menyebut Ismu merupakan anggota Polres di Pangkal Pinang.
“Ismu ini apa? Anggota Polres?” tanya hakim.
“Anggota Polres di Pangkal Pinang,” jawab Haspani.
Haspani mengatakan CV Salsabila Utama tak terafiliasi dengan 5 smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah. Dia mengatakan CV Salsabila Utama merupakan mitra PT Timah dari surat perintah kerja (SPK) jasa borongan pengangkutan.
“CV Salsabila Utama sebagai apa ini? smelter juga?” tanya hakim.
“CV Salsabila Utama ini adalah mitra PT timah dari SPK jasa borongan pengangkutan,” jawab Haspani
“Dia tidak menginduk ke PT siapa gitu?” tanya hakim.
“Tidak, dia sendiri,” jawab Haspani.
“Tetian Wahyudi itu ya?” tanya hakim.
“Betul Yang Mulia,” jawab Haspani.
Hakim lalu bertanya ke jaksa terkait Tetian. Jaksa mengatakan Tetian telah ditetapkan sebagai DPO lantaran tak berada di rumah saat akan dilakukan pemeriksaan.
“Ini, ini Tetian Wahyudi jaksa, proses penyidikan? belum jadi tersangka ya?” tanya hakim.
“Izin Yang Mulia, terkait dengan orang yang namanya Tetian Wahyudi memang prosesnya masih jalan dan saat ini berdasarkan informasi dari yang dikumpulkan penyidik, ternyata yang bersangkutan tidak berada di tempat dan sudah ditetapkan sebagai DPO Yang Mulia,” jawab jaksa.
“Dicari? Pencarian?” tanya hakim.
“Dalam pencarian Yang Mulia,” jawab jaksa.
“BAP-nya ada?” tanya hakim.
“Belum sempat diperiksa Yang Mulia, karena didatangi penyidik rumahnya udah ditinggalkan, ada dua tempat tinggalnya,” jawab jaksa.
“Dan berdasarkan informasi dari pemerintah setempat sudah tidak bertempat tinggal lagi di situ Yang Mulia,” imbuh jaksa.
“Oh belum sempat diperiksa. Kalau Dirreskrimsus itu sempat di BAP?” tanya hakim.
“Belum sempat di BAP Yang Mulia,” jawab Haspani.
Sidang dakwaan Suwito Gunawan alias Awi, Robert Indarto dan Rosalina digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024). Kasus dugaan korupsi ini disebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.
“Yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022,” kata jaksa. (SB)