Ferdiyansyah Ajak Masyarakat Bateng Memajukan Koperasi dan UMKM

KOBA – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ferdiyansyah menyebarluarkan Perda Nomor 13 tahun 2017 tentang Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Kegiatan berlangsung di Kelurahan Berok Kecamatan Koba, Bangka Tengah, Sabtu (4/12/2021), dihadiri Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Babel, Sopiar dan piluhan masyarakat setempat.

Ferdi mengatakan,  tujuan Perda dibuat adalah untuk memberi kemudahan kepada masyarakat dalam menjalankan usaha kecil mereka.

Melalui Perda ini pula masyarakat akan lebih mudah melakukan kegiatan pembiayaan dan permodalan, sampai tata cara mendaftarkan usaha mereka agar terdaftar dan mempunyai perlindungan hukum.

Baca Juga  Pansus DPRD Babel Studi Komparasi Penyusunan Perda ke Biro Hukum DIY

“Perda ini bertujuan mengakomodir masyarakat yang punya usaha, mau membuat koperasi. Nanti dari perda ini diturunkan pergub atau peraturan gubernur, nah, di sinilah syarat-syarat detail tersebut bisa bapak ibu temui,”ujar Ferdi.

Kedepan, menurutnya, akan banyak sekali manfaat untuk UMKM jika mereka sudah terdaftar di dinas, di antaranya adalah mendapat bantuan modal dari pemerintah pusat.

“Semuanya berdasarkan data usaha bapak-ibu yang sudah didaftarkan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Provinsi Babel, Sopiar menjelaskan ada 7 ruang lingkup dari Perda yaitu pelaksanaan dan pemberdayaan, pembiayaan dan penjaminan, perlindungan dan pengukuhan izin usaha, pengembangan usaha, kemitraan dan jaringan usaha, koordinasi dan pengendalian usaha, pembinaan dan pengawasan usaha.

Baca Juga  Wakapolres Bateng Dimutasi ke Polda Babel

“Ruang lingkup ini masih sangat luas, maka dari itu turun lagi pergub no 48 tahun 2018 terkait pelaksanaan perda no 13 tahun 2017 ini,”terangnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peran dari dinas adalah membantu masyarakat yang mempunyai usaha agar mendapatkan kemudahan memajukan usaha mereka.

Untuk itu, masyarakat diminta tidak sungkan-sungkan berkoordinasi dengan pemerintah, baik dari pemdes, pemkab atau pemerintah provinsi langsung, guna mendapatkan informasi tentang pemberdayaan koperasi dan UMKM.

“Kita selalu siap membantu masyarakat jika ingin mendapatkan informasi lebih lanjut tentang pengembangan usaha kecil,”jelasnya.

Baca Juga  KEK Tanjung Kelayang Harus Sesuai Tujuan

Menutup pertemuan, Ferdiansyah mengajak masyarakat pelaku usaha untuk lebih giat lagi menumbuhkan usahanya. Tidak hanya masyarakat, namun perangkat desa juga aktif membantu masyarakat.

“Banyak hal yang bisa dimanfaatkan dalam sektor Koperasi dan Usaha Kecil ini. Untuk itu, adanya keaktifan masyarakat untuk bertanya kantor desa serta keaktifan Kades untuk membantu perkembangan Koperasi dan Usaha Kecil agar tercipta masyarakat yang punya penghasilan yang memadai,”imbuh Ferdi.

(Publikasi Setwan 2021)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *