Gelombang PHK PPPK Mengintai, Ketua DPRD Babel Peringatkan Dampak Besar ke UMKM

PANGKALPINANG – Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Sri Susjaya, mengingatkan potensi guncangan ekonomi serius di daerah jika terjadi pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Menurut Didit, kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada para pegawai yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga akan menimbulkan efek domino terhadap sektor ekonomi riil, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Kalau ini terjadi, yang terdampak bukan hanya pegawai, tapi juga sektor riil seperti UMKM. Perputaran ekonomi bisa terganggu,” tegasnya.

Baca Juga  Pansus Minta PT. Timah Tunda Penambangan di Laut Batu Beriga

Ia menjelaskan, secara kasar jumlah tenaga kerja yang berpotensi terdampak bisa mencapai puluhan ribu orang jika dihitung secara keseluruhan, termasuk dampak turunan dari berkurangnya daya beli masyarakat.

Penurunan pendapatan masyarakat, lanjutnya, akan berimbas langsung pada lesunya aktivitas ekonomi lokal, mulai dari pedagang kecil hingga sektor jasa yang selama ini bergantung pada perputaran uang di tingkat bawah.

Tak hanya itu, Didit juga mengingatkan potensi munculnya gejolak sosial apabila kebijakan tersebut diterapkan tanpa pertimbangan matang.

Baca Juga  Status Internasional Bandara H.A.S. Hanandjoeddin Harus Dilengkapi Fasilitas Penunjang

Karena itu, ia mengajak seluruh DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota di Indonesia untuk bersatu menyuarakan aspirasi penundaan kebijakan tersebut kepada pemerintah pusat.

“Kami mengajak seluruh DPRD se-Indonesia untuk menyuarakan hal ini, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya. (*)