Giliran Masyarakat Pro Tambang Gelar Aksi Damai, Ini Kata Rina Tarol

PANGKALPINANG – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rina Tarol menilai warga yang dihadirkan saat Rapat Dengar Pendapat dengan anggota DPRD Babel bukanlah asli nelayan Desa Batu Beriga.

Menurut Rina, warga pro tambang yang dihadirkan Ikatan Karyawan Timah notabenenya penjual nasi goreng dan petani, bukan asli nelayan dari Desa Batu Beriga yang kontra adanya aktivitas tambang di laut Beriga.

“Kalau kita melihat dari KTP yang datang itu bukan nelayan. Ada yang bukan dusun mereka, yang kayak gini tidak kita inginkan. Cobalah ini benarkah nelayan? Ini petani swasta, penjual nasi goreng. PT timah harusnya menyelesaikan masalah, bukan menambah masalah,” kata Rina seusai RDP dengan IKT dan masyarakat yang Pro Tambang di DPRD Provinsi Babel, Rabu (23/10/2024).

Baca Juga  PJ Wali Kota Tinjau Lokasi Banjir di Bukit Sari

Rina menambahkan, kalau IKT membawa masayarakat yang seperti ini justru menambah masalah, bukan untuk menyelesaikan masalah. Bahkan tim Pansus DPRD Babel sudah datang ke lokasi dan bertemu masyarakat nelayan Desa Batu Beriga.

“Sudah ada datanya lengkap, kita sudah ke sana Beriga. Ini yang dibawakan mereka hanya 2 nelayan, yang lainnya bukan. Itupun tidak nelayan lagi, artinya Timah yang membenturkan,” ujarnya.

Harusnya kata Rina, IKT itu bagaimana caranya menejemen dengan baik. Bagaimana mereka bisa menambang, PT Timah punya sumber daya manusia yang luar biasa.

Baca Juga  IKM Babel Gelar Badminton Cup 2023

“Kenapa harus orang lain yang nambang?. Kenapa tidak mereka sendiri yang nambang. Mereka yang bikin PIP mangkrak, bikin kapal Bonanza mangkrak gede loh duitnya 68 Milyar itu,” terangnya.

“Saya kira kalau mereka yang menambang kehancuran lingkungan tidak separah, yang ditambang pihak ketiga. Sampai detik ini kami ingin Rencana Pasca Tambangnya diberikan, tapi sampai detik ini tidak ada,” tambahnya.

Rina juga menekankan kepada IKT untuk tidak alergi dengan gugatan hukum yang dilakukan masyrakat Desa Batu Beriga.

Baca Juga  Satgassus Vaksinasi Laporkan Pelaksanaan Vaksinasi Babel

“Mereka tidak perlu alergi dengan gugatan hukum. Silahkan saja kalau mereka benar kenapa alergi dengan hukum. Cara satu-satunya ya digugat bukan menggugat,” tutupnya. (Dika)