PANGKALPINANG — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Babel, Kamis (9/4/2026).
Penyerahan berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Babel, Air Itam, dan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Babel, Flora Anita Diassari.
Dalam keterangannya, Hidayat Arsani menegaskan bahwa penyerahan LKPD ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan.
“Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk kesungguhan kami agar pengelolaan anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, sebelum diserahkan ke BPK, laporan tersebut telah melalui proses reviu oleh Inspektorat Daerah pada 6 April 2026. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesiapan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Lebih lanjut, Hidayat memastikan pihaknya akan bersikap kooperatif selama proses audit berlangsung. Ia bahkan menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang nantinya diberikan BPK akan menjadi acuan penting dalam perbaikan tata kelola keuangan daerah.
Sementara itu, Flora Anita Diassari menjelaskan bahwa pemeriksaan LKPD bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan pemerintah daerah. Penilaian tersebut didasarkan pada empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
“Kami akan melaksanakan pemeriksaan selama kurang lebih dua bulan. Setelah itu, Laporan Hasil Pemeriksaan akan kami serahkan kepada gubernur,” jelas Flora. (***)


