Herman Suhadi Lantik Nata Sumitra Anggota DPRD Babel Pengganti Antar Waktu 

PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Herman Suhadi S.Sos melantik anggota DPRD Babel Pengganti Antar Waktu (PAW) Nata Sumitra. Sumitra  menggantikan rekan satu partainya Djunaidi Rahman yang meninggal dunia pada 9 Agustus yang lalu.

Sebagaimana diketahui Junaidi Rachman rekan separtai Nata di PDI Perjuangan meninggal dunia, pada Senin/9/8/2021.

Pengucapan sumpah janji anggota PAW DPRD Babel dipandu langsung oleh ketua DPRD Herman Suhadi, disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Babel K Abdul Fatah, anggota DPRD dan unsur Forkopimda.

Baca Juga  Mahasiswa Temui Pansus Hutan, Adet: Hak Masyarakat Dirampas

“Sebelum memangku jabatan sebagai anggota DPRD provinsi Kep. Bangka Belitung apakah saudara bersedia bersumpah dan berjanji sesuai agama saudara,” tanya Herman.

“Bersedia!,” jawab Nata Sumitra.

Herman kembali mengingatkan bahwa sumpah janji yang diucapkan tersebut mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara. Tanggung jawab menjaga dan memelihara Pancasila dan UUD 1945.

Pelantikan Nata Sumitra sebagai anggota DPRD provinsi Kep. Bangka Belitung sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 161.19-5822 tahun 2021 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sisa masa jabatan 2019-2024. (Publikasi Setwan 2021)

Baca Juga  Ketua DPRD Babel Herman Minta Pemprov Segera Penuhi Kekurangan SDM untuk Radioterapi 

Tinggalkan Balasan