Huzarni Rani Nilai Lelang Jabatan Cuma ‘Formalitas’

PANGKALPINANG – Pelantikan sejumlah pejabat esselon 2 dan 3 di lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menuai sorotan dari kalangan masyarakat, salah satunya dari mantan Kepala Biro Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Babel, Huzarni Rani.

Dia mengungkapkan, sejak awal proses seleksi, dirinya telah memprediksi bahwa lelang jabatan ini diduga kuat hanya bersifat ‘formalitas’ saja dan sarat dengan pelanggaran.

“Sebagaimana yang diatur dalam UU ASN terbukti sudah. Pelantikan hari ini tidak jauh dari dugaan bahwa Jantani Ali menjabat Kadis PUPR Babel, Andri Nurtito Kadiskes (Kepala Dinas Kesehatan), Amir Sahbana Kadis ESDM, Kepala DKP, doktor Agus, Karo Ekbang, Ahmad Yani,” kata Huzarni, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga  Kawasan Food Estate Upaya Pemulihan Ekonomi

Selain itu, dia juga menduga ada job fit tertutup untuk Asisten 1 dan pelantikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Asban aris dan Soleh yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) kini dirotasi ke jabatan baru sebagai Asisten I.

“Jabatan Kadisdik sengaja dikosongkan dengan diisi Plt (Pelaksana tugas) lagi, sedangkan Direktur Rumah Sakit Umum Provinsi tetap dipegang Plt hampir 4 tahun, dan sudah berganti beberapa ASN mengisi jabatan sebagai Plt Dir RSUP Provinsi Babel,” terangnya.

Lebih lanjut, dia menilai, hasil lelang jabatan ini diduga penuh dengan pelanggaran UU KASN, misalnya, ada ASN yang diangkat sebagai esselon 2, padahal ASN tersebut sedang menjalankan sanksi PP No. 53 selama 2 tahun, yang berakhir pada bulan Maret 2022.

Baca Juga  Komjen Petrus; Selamatkan Generasi Muda, Tak Ada Toleransi Untuk Narkotika di Pulau Bangka

“Dan ada juga yang melanggar persyaratan peserta lelang yang mensyaratkan peserta lelang tidak dalam status terperiksa/tersangka kasus pidana juga dilanggar, terbukti diangkatnya Jantani Ali sebagai Kadis PUPR, yang saat ini statusnya terperiksa kasus dugaan fee 20 persen anggaran rutin Dinas PUPR TA 2021 di Kejati Babel,” bebernya.

Dari pelantikan hasil lelang jabatan ini, kata dia, jelas menunjukan bahwa Gubernur Babel dinilainya gagal dalam pengelolaan manajemen SDM ASN yang mengedepankan sistem karier ASN yang transparan untuk menghasilkan pejabat yang profesional, kompeten dan rekam jejak yang bersih, bebas dari praktek-praktek KKN.

Baca Juga  Melati Erzaldi Dinobatkan Sebagai Bunda Germas

“Secara vulgar juga KASN diduga menggunakan standar ganda dalam memberikan rekomendasi spt rekom KASN No .B-3493/kasn/ 10/ 2021 tgl 7 Oktober 2021, menolak permintaan Gubernur Babel untuk melelang jabatan Kadisdik Babel karena masih ada pejabat definitif namun mengabulkan lelang jabatan assisten III yang masih pejabat definitif, yang berarti KASN tidak konsisten dengan penerapan UU ASN, dan semoga ketidak konsisten nya bukan karena faktor adanya pendekatan di luar sistem,” tandasnya.

Hingga berita ini dimuat, redaksi masih menhupayakan konfirmasi ke sejumlah pihak terkait. (mon

Tinggalkan Balasan