MENTOK – M. Ridho Alias Adit (24), pengedar uang palsu dengan modus berbelanja warga Jalan Sukasari, Perumahan Grand Permai Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang ditangkap Polsek Jebus Polres Bangka Barat.
Tersangka diamankan saat di Bukit Rantau Desa Kelebat Kecamatan Parittiga, pada Satu 27 September 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti atau bb uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 8 lembar, sepeda motor Honda Beat warna hitam BG 3747 AEJ dan uang asli berbagai pecahan hasil kembalian transaksi mengunakan uang palsu.
Guna proses hukum lebih lanjut tersangka langsung digiring ke Mapolsek Jebus guna mempertangungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Jebus Kompol Fatah Meilana, S.H., M.H mengatakan, tersangka mengedarkan uang palsu Rp 1,5 juta yang sebelumnya telah dicetak di Palembang mengunakan printer.
Dari keterangan tersangka kepada penyidik telah mengedarkan uang palsu di empat lokasi berbeda yaitu dua tempat di Desa Kelabat dan dua tempat di Desa Puput, Kecamatan Parittiga.
“Modus pelaku adalah berbelanja dengan uang palsu pecahan Rp100.000 dan mendapatkan uang kembalian berupa uang asli,”ujar Kapolsek.
Tersangka Sudah 2 Bulan Beroperasi
Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pengedaran uang palsu selama kurang lebih dua bulan, baik di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, maupun di wilayah hukum Polsek Jebus dengan cara berbelanja menggunakan uang palsu tersebut.
Kapolres juga menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan pelaku beroperasi sendiri atau bagian dari jaringan yang lebih luas. Dia juga masyarakat untuk selalu waspada dan teliti dalam menerima uang tunai.
“Segera laporkan kepada kepolisian apabila menemukan uang yang mencurigakan agar penindakan dapat dilakukan dengan cepat,” pesan Kapolres.
Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus peredaran uang palsu merupakan hasil kerja cepat dan responsif Unit Reskrim Polsek Jebus yang langsung bergerak setelah mendapat laporan masyarakat. (**)

