Ini Tiga Kecamatan Masuk Zona Merah Peredaran Narkoba di Pangkalpinang

SUARABANGKA.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang menyebutkan terdapat tiga kecamatan di Kota Pangkalpinang masuk dalam zona merah peredaran narkoba.

Kepala BNN Kota Pangkalpinang, Kombes Pol Basani R Sagala mengatakan, tiga kecamatan itu meliputi, Pangkalbalam, Bukit Intan dan Gerunggang.

“Tiga kecamatan tadi masuk zona merah, itu hasil riset BRIN. Lontong Pancur juga ngeri-ngeri sedap,”ujar Basani R Sagala saat menjadi narasumber Forum Komunikasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (PG4N) Rabu (21/5/2024).

Baca Juga  BKOW Babel Salurkan Paket Sembako hingga Luncurkan Mars Ciptaan Noni Hidayat

Dikatakan Basani, meskipun Pangkalpinang tidak termasuk kategori 20 besar penyalahgunaan narkoba tapi peredaran narkotika di daerah ini cukup besar.

“Maka itu perlu ditekan agar tidak masuk zona merah.

Peredaran narkotika dijelaskan Basani rawan terjadi di jalur perairan. Lalu lintas narkotika yang sangat rawan seperti dari jalur Sumatera Utara, Aceh, Jambi, Kalimantan, sampai Jakarta.

“Maka itu perlu kita tekan terus dengan cara intervensi berbasis keluarga dan ketahanan keluarga. Masyarakat bisa melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba setiap saat kepada BNN atau aparat kepolisian,”jelasnya.

Baca Juga  20 Sekolah di Pangkalpinang Tolak MBG, Satgas Pilih Pendekatan Persuasif

Sebab, kata Basani, memberantas peredaran narkoba membutuhkan kerja sama dengan semua pihak terutama aparat penegak hukum.

“Tingkat yang kesulitan biasanya ada perbatasan daerah pesisir. Biasanya jika masuk didaerah perairan laut itu menjadi tantangan terbesar,”tutupnya. (RG)