Jadi Wali Nikah Ditengah Pandemi Covid-19, Erzaldi: Akad Boleh Harus Mengacu Prokes

PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman,  menjadi saksi dalam akad nikah salah satu pasangan di Masjid Baiturrohim, Kelurahan Bukit Merapin Pangkalpinang, Jumat (6/8/2021).

“Boleh melaksanakan akad nikah, tetapi harus mengacu pada protokol kesehatan. Dan yang penting, tidak boleh menyediakan konsumsi di tempat acara. Kalaupun menyediakan konsumsi atau makanan, harus dibawa pulang,” terang Erzaldi.

Dimasa pandemi Covid-19, masyarakat harus terus mematuhi protokol kesehatan. Pasalnya penentuan keberhasilan penanganan Covid-19 adalah kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga  Sirup Paracetamol Picu Lonjakan Kasus Gagal Ginjal, Ini Penjelasan BPOM

“Terlebih saat ini pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 di Bangka Belitung,”katanya.

Terkait pelaksanaan akad nikah, gubernur mempersilakan kepada para pasangan yang akan menikah, namun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni maksimal dihadiri oleh keluarga inti atau 25% dari kapasitas ruangan dengan protokol kesehatan ketat, dan tidak boleh makan di tempat.

“Kemudian tidak lupa untuk berkoordinasi dengan satgas Covid-19 setempat jika diperlukan,”imbuhnya.

Seperti kita ketahui, aturan PPKM level 3 dan level 4 memperbolehkan diadakannya prosesi akad nikah, akan tetapi dengan menerapkan prokes ketat dan membatasi jumlah tamu undangan paling banyak 30 orang. (rel)

Baca Juga  Kandungan Albumin Tinggi, Babel akan Kembangkan Budidaya Gabus dan Toman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *