(ilustrasi rmol)
PANGKALPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung meminta tiga pimpinan DPRD Babel terduga kasus korupsi tunjangan transportasi tahun anggaran 2017-2021 senilai 2,3 Miliar, kooperatif.
“Mereka (HA, AC dan DY) sudah dilakukan dua kali pemanggilan melalui surat, namun mereka berhalangan hadir,”tegas Asintel Kejati Babel, Fadil Regan di dampinggi Kasidik Pidsus Himawan, Jumat (24/3/2023).
Fadil masih merahasiakan kapan jadwal ketiga tersangka akan di panggil ulang.
“Untuk hari nya belum bisa kita sampaikan, sudah ada tanggal tapi belum bisa kita sampaikan,”jelas Fadil.
Fadil memastikan bahwa seluruh prosedur pemanggilan telah sesuai dengan mekanisme dan ketetapan undang-undang yang berlaku.
Dia juga berharap tersangka dapat kooperatif serta hadir ketika dipanggil sebagai bentuk penghormatan terhadap penegakan hukum.
“Kami berharap mereka datang, tunjukan sikap kooperatif agar kasus ini tidak berlarut larut,”pinta Fadil.
Sebelumnya Kejati Babel juga telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap ketika tersangka, Senin (20/03/2023) kemarin.
Akan tetapi ketiga tersangka tersebut mangkir dan tidak memenuhi panggilan dari pihak Kejati Babel ini.
Kejati Babel juga telah melakukan penahanan terhadap terduga lainnya yakni S, mantan Sekretaris DPRD Babel, Kamis (16/3/2023) lalu. S ditahan di Lapas Kelas IIA Kota Pangkalpinang.
Ketika itu, kata Fadil, pihaknya juga memanggil tiga orang itu, namun hanya S yang memenuhi panggilan.
“Kemarin empat orang ini semua kita panggil, namun yang hadir hanya S ini. Makanya ini kami layangkan surat lagi,”terangnya. (wah)
Catatan : Judul artikel berita sebelumnya ‘Jaksa Bakal Jemput Paksa Tiga Pimpinan DPRD Babel’. Judul ini kami koreksi karena tidak akurat dalam menyimpulkan sehingg terlepas dari kontek berita.
Dengan demikian kesalahan telah kami perbaiki. Kami mohon maaf atas kekeliruan dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

