JPU Babel Bakal Hadirkan Eks Gubernur Erzaldi

Sidang Kasus Pemanfaatan Hutan

PANGKALPINANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bangka Belitung dan Kejari Pangkalpinang bakal menghadirkan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2017-2022, Erzaldi Rosman dalam sidang pekan depan.

Erzaldi Rosman dikabarkan dijadwalkan jaksa kan memberikan keterangan dalam sidang pemanfaatan hutan kawasan PT Narina Keisha Imani (NKI) seluas 1.500 hektar di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin, Mendo Barat, Kabupaten Bangka yang menjerat 5 terdakwa yaitu eks Kadis DLHK, H Marwan, Ari Setioko Direktur PT NKI, 3 PNS Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Riky Nawawi.

Informasi dari sumber terpercaya yang namanya keberatan ditulis mengatakan, Erzaldi Rosman akan dimintai keterangannya dalam persidangan pekan depan.

“Minggu depan (Erzaldi Rosman) dipanggil sebagai saksi. Iya (dipanggil) sidang, Erzaldi minggu depan sebagai saksi,” ujar sumber, du sela-sela break sidang perkara korupsi lahan PT NKI di PN Pangkalpinang, Jumat petang (21/2/2025).

Untuk diketahui, ketika dalam proses penyidikan, Erzaldi Rosman berapa kali diperiksa penyidik Pidsus Kejati Babel terkait kasus ini.

Kasua ini bermula ketika terjadi kesepakatan kerja sama terkait pemanfataan lahan seluas 1.500 hektar oleh PT NKI dengan Pemprov Babel. Naskah MoU dan kerja sama tersdebut diteken kedua pihak. Yaitu Erzaldi Rosman selaku Gunernur Babel dan Dirut PT NKI Ari Setioko.

Baca Juga  Mulai 18 Januari 2024, Lion Air Buka Rute Langsung Ternate - Maluku Utara - Surabaya

Belakanan muncul persolan. Mulai dari terjadinya jual beli dan tumpang tindih lahan yang menjadi konsesi, serta terjadinya pengrusakan hutan kawasan, sementara perizinan tidak clear dan tidak bayar PNPB.

Akibatnya negara dirugikan dengan taksiran mencapai Rp 18 miliar dan ditambah $S 420. 950.25.

Dalam perkara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 18.197.012.580 dan US$ 420,950.25 ini baru menjerat tersangka sebatas pihak PT NKI dan pejabat Dishut saja, yakni, H Marwan (mantan Kadis LHK Bangka Belitung), Ari Setioko (Dirut PT NKI) dan 3 PNS yakni Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi.

Dakwaan lalu telah mengungkapkan perkara tipikor pemanfaatan  hutan 1500 hektar pada satuan pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka 2017 sd 2023  dugaan kuat menyeret banyak pihak.

JPU mengungkap kalau mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Johan -pasca MoU- sempat meminta separuh lahan 1500 Hektar milik PT NKI. Namun terdakwa Ari Setioko tidak menyetujuinya.

Baca Juga  Kemarin Memang Hari Ibu

Dugaan adanya menyeret peran pejabat nomor satu ini -dalam dakwaan- berawal  atas perintah terdakwa Marwan selaku Kadis Kehutanan Provinsi  Bangka Belitung   untuk dibuatkan naskah perjanjian kerjasama sebagai lampiran nota dinas nomor 552/222/Dishut tanggal 20 Februari 2019.

Perihal penjelasan terhadap izin kerjasama pemanfaatan kawasan seluas 1.500 hektar pada kawasan hutan produksi Kotawaringin an  PT Narina Keisha Imani. Lalu terdakwa Dicky Markam, Bambang Wijaya, Ricky Nawawi -selaku bawahan- membuat naskah perjanjian kerjasama (MoU) dan setelah naskah perjanjian kerjasama selesai dibuat,  Bambang Wijaya memberikan naskah tersebut kepada Ari Setioko untuk ditanda tangani oleh pihak PT NKI dan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Johan.

Selanjutnya oleh Ari Setioko, membawa MoU  tersebut untuk ditandatangani Gubernur Erzaldi Rosman Johan. Ari Setioko bertemu dengan saksi Erzaldi Roesman  di sekitar parkiran kantor Gubernur, Air Itam. Dan ternyata saat itu juga  Erzaldi Rosman langsung menandatangani naskah MoU nomor  522/11-A/Dishut tertanggal 30 April 2019 tentang kerjasama pemanfaatan hutan pada hutan produksi Kotawaringin Kabupaten Bangka  a.n. PT NKI, yang berlokasi di Desa Labuh Air Pandan,  Mendo Barat dengan luas 1.500 hektar pada kawasan hutan produksi Kotawaringin.

Baca Juga  Peringati Hari Juang TNI AD 2022, Korem 045 Gaya Serentak Tanam Pohon di Lahan Kritis

Setelah naskah MoU ditandatangani itu lalu Ari Setioko menyerahkan dokumen  tersebut ke pihak dinas.

Lalu, beberapa hari kemudian diungkapkan kalau Erzaldi Rosman meminta kepada Ari Setioko agar lahan yang tercantum dalam perjanjian kerjasama tersebut dibagi 2. Namun Ari Setioko tidak menyetujuinya.

Hingga berita ini dipublish Erzaldi Rosman selaku Gubernur Babel ketika itu, dan pihak terkait dalam upaya konfirmasi.

Terkait bakal menghadirkan Erzaldi Rosman Gunernur Babel 2017-2022 sebagai saksi persidangan di PN Pangkalpinang, pekan depan, hingga berita ini dipublish Erzaldi Rosman dalam upaya konfirmasi dan verifikasi.

Terkait informasi kliennya bakal dihadirkan sebagai saksi pekan depan, melalui pesan WhatsApp, Sabtu pagi (22(2/2025), namun belum merespons.

Begitu pula Kasi Penkum Kejati Babel, Basuki Raharjo dan Humas PN Pangkalpinang dalam upaya konfirmasi.

Sekadar infirmasi pekan depan sidang akan dilanjutkan secara maraton. (fh/oby)