Justiar Noer Eks Bupati Bangka Selatan Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Lahan 2.299 Hektar

TOBOALI – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan eks Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer dan Eks Camat Lepar Pongok, Dody Kusumah sebagai tersangka korupsi, Kamis (11/12/2025).

Keduanya ditetapkan tersangka terkait penerbitan legalitas lahan negara melalui Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah alias SP3AT secara melawan hukum.

SP3AT tersebut diterbitkan untuk lahan seluas 2.299 hektar di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar pada kurun 2017–2024.

Baca Juga  Dunia Menyambut Kemenangan Prabowo-Gibran, Pengamat: Penuhi Aspek Legitimasi Pilpres 2024

Penerbitan dokumen itu diduga melibatkan oknum penyelenggara negara yang bekerja sama dengan jaringan mafia tanah.

“Penetapan kedua tersangka telah melalui proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti,”ujar Sabrul Iman dilansir dari Bangkapos.com, Kamis (11/12/2025).

Sabrul menjelaskan, penetapan terhadap kedua tersangka berdasarkan surat TAP-06/L.9.15/Fd.2/12/2025 dan TAP-07/L.9.15/Fd.2/12/2025, yang terbit pada hari yang sama.
Penetapan itu merupakan tindak lanjut dari dua surat perintah penyidikan yang telah terbit pada 5 dan 11 Desember 2025.

Penyidik mengungkap bahwa pada kurun dalam. waktu tahun 2019–2021, Justiar Noer diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Bupati dengan menerima uang sebesar Rp45,964 Miliar dari saksi berinisial JM, seorang pengusaha tambak udang.

Baca Juga  Kejagung Periksa Perwakilan Direktur PT. Kedaung Propertindo dalam Perkara Aon Cs

Uang itu diberikan secara bertahap sebagai bagian dari proses pembelian lahan untuk pembangunan tambak udang berskala besar.

Saksi JM disebut memberikan uang karena diminta langsung oleh Justiar Noer.

Sebagai Bupati aktif saat itu, Justiar Noer meyakinkan bahwa ia sanggup mengamankan lahan 2.299 hektar dan akan menerbitkan legalitas SP3AT berikut perizinan lengkap sebagaimana disampaikan kepada JM.

Namun setelah pembayaran dinyatakan lunas, legalitas yang diterima saksi JM justru tidak memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga  Kejari Kota Bumi Dalami Dugaan Penyimpangan Anggaran Publikasi Media

Dokumen SP3AT yang diterbitkan tersangka JN melalui almarhum Firmansyah alias Arman dan tersangka Dodi Kusumah sebagai Camat Lepar Pongok ternyata fiktif.

“Bahkan sama sekali tidak terdaftar dalam buku register tanah kantor Kecamatan Lepar,” jelas Sabrul Iman. (**)
Sumber : bangkapos.com