PANGKALPINANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Daroe Try Sandono belum mengetahui adanya laporan pengaduan lelang proyek makan minum (Mamin) di Dinas Pendidikan Babel senilai Rp1,4 miliar tahun anggaran 2021.
Laporan pengaduan itu disampaikan oleh Wakil Direktur CV. Catur Fitri Bersatu, Iswandi yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara, Pangkalpinang.
Sebagaimana diketahui, CV. Catur Fitri Bersatu melakukan gugatan kepada Pokja V Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Setda Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Babel) terkait perkara proyek makan minum Dinas Pendidikan Babel sebesar Rp1,4 miliar dari APBD provinsi Tahun Anggaran 2021.
“Saya justru baru mendengar sekarang, nanti saya cek dulu, benar saya belum mendengar,” kata Daroe di Gedung Kejati Babel, Rabu (22/09/2021).
Daroe mengapresiasi sejumlah wartawan yang telah mengingatkan pihak Kejaksaan agar tidak lalai atau mengabaikan laporan pengaduan tersebut.
“Cara yang kayak gini yang saya suka memberikan informasi, rekan-rekan (wartawan) nggak usah khawatir, takutnya nanti pikirannya kami mengabaikan (Lapdu-red), tentu kami tidak dilatih untuk seperti itu, kami dilatih untuk selalu merespon apa yang disampaikan oleh masyarakat,” sambungnya.
Sebelumnya kepada awak media, Iswandi mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan laporan pengaduan ke Kejati Babel sejak 10 hari yang lalu. Namun menurut dia, laporan pengaduan tersebut seperti dijadikan bola “pingpong” oleh pihak kejaksaan.
“Lapdu yang disampaikan kami saat itu sempat di “pingpong” oleh Asintel. Hingga kemudian diserahkan ke PTSP” ungkapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya CV. Catur Fitri Bersatu, menyampaikan laporan pengaduan ke Kejati Babel soal dugaan proses lelang makan minum di Dinas Pendidikan Babel 2021.
Lelang tersebut diduga dugaan ada penyimpangan yang terjadi dan itu diduga melibatkan pihak Pokja. Lelang yang sudah dimenangkan oleh CV. Pagoda Sakti itu sendiri saat ini sedang bergulir dalam gugatan PTUN Babel. (wah)