PANGKALPINANG – Seorang mahasaiswa inisial AW alias Deri (23), diamankan Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang di daerah Taman Dealova, Rabu (28/1/2026) kemarin.
Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, mengungkapkan Deri diamankan lantaran diduga telah mencuri ban dan velg mobil Honda City milik Delavycho Gemas Erdanta (25).
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000, kemudian melapor ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Lebih lanjut Max menuturkan, saat diintrogasi oleh Tim Buser Naga, Deri mengakui telah mengambil ban dan velg mobil korban, karena sebelumnya korban terlibat hutang gadai mobil ke pelaku.
Pada hari Kamis, Tanggal 15 Januari 2026 malam, pelaku datang ke kos korban di Jalan Rumbia Kelurahan Asam, mengunakan mobil Xenia bersama dua orang perempuan temannya.
“Menurut keterangan pelaku, sebelum mebongkar velg mobil korban, pelaku sempat menanyakan keberadaan korban kepada pemilik kos, namun pemilik kos tidak mengetahui keberadaan korban,” tuturnya.
Max melanjutkan, setelah itu Deri mengecek kamar korban, namun yang dicari tidak berada dikamar.
“Pelaku meminta izin kepada pemilik kos untuk membongkar velg mobil korban, dikarenakan korban memiliki hutang terhadap pelaku,” ujarnya.
“Setelah dibongkar, pelaku membawa empat buah velg beserta ban tersebut ke rumahnya, berharap korban mau membayar hutang,” jelasnya.
Setelah diamankan, Deri beserta barang bukti antara lain 4 buah velg beserta ban mobil Honda City serta satu unit mobil Daihatsu Xenia dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (KBC)

