Kasus Dugaan Pelecehan Verbal di FH UI Disorot, DPR Desak Pengusutan Tuntas dan Sanksi Tegas

JAKARTA – Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, menyampaikan keprihatinan sekaligus kecaman keras atas peristiwa tersebut yang dinilai mencoreng dunia pendidikan hukum di Indonesia.

“Kasus ini menjadi alarm penting bagi dunia pendidikan hukum,” ujar Lola di Jakarta, Rabu (15/4/2026).

Ia menegaskan, mahasiswa hukum yang dipersiapkan sebagai calon penegak hukum seharusnya menjunjung tinggi integritas, empati, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Karena itu, kasus ini tidak boleh dianggap sepele dan harus ditangani secara serius.

Baca Juga  Trah Sultan HB II Gugat Inggris ke Mahkamah Internasional Terkait Peristiwa Geger Sepehi 1812

Menurutnya, proses penanganan melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di lingkungan kampus perlu dihormati. Namun, ia menekankan bahwa penanganan tersebut harus tetap berpihak pada korban serta menjunjung prinsip keadilan.

“Jika ditemukan unsur pidana, aparat kepolisian harus melakukan pengusutan secara menyeluruh,” tegasnya.

Legislator Partai NasDem dari Dapil Jawa Barat XI (Garut–Tasikmalaya) itu juga mendorong pihak kampus untuk bersikap transparan dan tegas dalam memberikan sanksi kepada para pelaku.

Baca Juga  Dirut PLN Pastikan Listrik Aman dan Andal Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Selain penindakan, Lola menilai pentingnya penguatan sistem pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Hal itu mencakup pendidikan etika, peningkatan kesadaran gender, serta pengawasan yang lebih responsif.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah 16 mahasiswa FH UI angkatan 2023 mengakui adanya percakapan bermuatan seksual dan merendahkan terhadap seorang mahasiswi melalui grup WhatsApp dan LINE. Permintaan maaf para pelaku sempat disampaikan secara internal sebelum kasus tersebut viral di media sosial.

Pihak Universitas Indonesia sendiri telah menyatakan sikap tegas dan mengecam segala bentuk perilaku yang bertentangan dengan nilai akademik dan etika hukum. (*)

Baca Juga  Buron Kasus Bank Dibekuk di Gambir, OJK dan Bareskrim Tunjukkan Taring Penegakan Hukum