PALEMBANG – Tiga tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Sumsel Babel segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, 18 Februari 2024 ini. Ketiga tersangka adalah Ersyah Dwi Apriani, Firza Irawan dan Kherdi Khan.
Kepastian ini didapat setelah berkas perkara dan surat dakwaan ketiganya dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang ke Pengadilan Tipikor.
Humas Pengadilan Negeri Palembang, melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), mengonfirmasi bahwa jadwal sidang perdana telah ditetapkan pada Selasa, 18 Februari 2025. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh JPU.
JPU Kejari Palembang, Syaran Jafizhan, membenarkan pelimpahan berkas perkara ketiga tersangka.
“Berkas perkara sudah kami limpahkan. Saat ini, kami tinggal menunggu jadwal sidang yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Negeri Palembang untuk pembacaan surat dakwaan,” ujar Syaran, Jumat (14/2/2025).
Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit di Bank Sumsel Babel. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank Sumsel Babel. Sidang yang akan digelar pada 18 Februari mendatang diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terkait. (yudo)