Kasus PT NKI! 3 Pimpinan Perusahaan Sawit Bersedia Memulihkan Kerugian Negara Rp24 Miliar

Marwan Minta Mereka Juga Dipenjara

PANGKALPINANG – Tiga petinggi perusahaan sawit Datuk  H Ramli Sutanegara (PT SAML), Desak K Kutha Agustini (PT BAM) dan  Raden Laurencius Johny Widyotomo (PT FAL) kompak bersedia memulihkan kerugian negara atas penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sekitar Rp 24 miliar.

Hal ini ketika ketiganya dihadirkan sebagai saksi oleh JPU dari Kejati Babel dan Kejari Pangkalpinang dalam sidang Tipikor pemanfaatan lahan PT Narina Keisha Imani (NKI) di PN Pangkalpinang, Jumat (22/2/2025).

“Apakah Datuk, Bu Desak dan Raden Johny siap membayar PNPB terkait lahan di Kotawaringin? Apakah bersedia?” kata JPU.

“Bersedia, kami bersedia bayar PNPB,” jawab ketiganya serentak.

Melansir berita sebelumnya, terungkap PT Sinar Makmur Agro Lestari (SAML), PT Fenyen Agro Lestari (FAL) dan PT Bangka Agro Mandiri (BAM) menguasai ratusan hektare lahan di Kotawaringin, Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Tak hanya itu, juga dilakukan pengrusakan atas lahan tersebut untuk kepentingan kebun sawit.

Padahal PT SAML, PT FAL dan PT BAM tidak mealkukan pembayaran PNBP atas lahan yang dirambah tersebut.

Selain itu, lahan tersebut diduga kuat menjadi bagian dari lokasi atau areal konsesi atau objek kerja sama seluas 1.500 hektare antara PT NKI dengan Pemprov Bangka Belitung, sebagaimana petjanjian yang diteken Dirut PT NKI Ari Setioko dengan Erzaldi Rosman selaku Gubernur 2017-2022.

Baca Juga  Pantau Posko Siaga: Wamen BUMN Apresiasi Kesiapan PLN Pastikan Listrik Andal Jelang Tahun Baru 2024

Dalam perkara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 18.197.012.580 dan US$ 420,950.25 atau jika ditotal setelah dikonversikan ke rupiah sekitar Rp 24 miliar.

Merespon kesediaan 3 petinggi perusahaan sawit tersebut, terdakwa kasus ini, eks Kadis LHK Babel, H. Marwan menilai tidak sesederhana itu.

“Tiga perusahaan yang mau membayar PNBP itu saya hormati. Akan tetapi tidak sesederhana itu juga, jaksa dan peradilan, saya harapkan bila sudah dibayar PNBP oleh mereka agar berlaku adil dalam perkara ini. Saya berharap demi rasa keadilan saya dapat dibebaskan,” tegas Marwan, usai persidangan, Jumat petang.

Marwan menegaskan, jika keruhian negara PNBP Rp miliar tertutupi, namun dirinya maaih dipenjara, maka Marwan minta 3 bos perusahaan tersebut juga harus diadili.

“Jangan sampai karena 3 perusahaan itu sudah membayar PNBP-nya lalu dengan begitu saja lepas dari jeratan hukuman penjara. Sementara saya sendiri tetap divonis penjara. Tentu kalau begitu tidak adil,” ujar H Marwan.

“Prinsipnya karena 3 perusahaan itu yang merusak kawasan hutan di atas lahan kerjasama PT NKI dan Pemprov, sehingga negara dirugikan itu. Jadi kalau saya sampai harus dihukum maka 3 perusahaan itu juga harus dihukum yang sama,” sambungnya.

Baca Juga  256 Napi Teroris Lepas Baiat Kembali ke NKRI

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, H Marwan diberi kesempatan pleh majelis hakim untuk bertanya kepada para saksi.

Pekan Depan Giliran Eks Gubernur Babel ?

Perkara yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 18.197.012.580 dan US$ 420,950.25 menjadi perhatian publik. Selain mengaitkan sejumlah perusahaan sawit, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022 Erzaldi Rosman sempat diperiksa penyidik Kejati Babel.

Dakwaan lalu telah mengungkapkan perkara tipikor pemanfaatan  hutan 1500 hektar pada satuan pemanfaatan hutan di Desa Labu Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka 2017 sd 2023  dugaan kuat menyeret banyak pihak.

JPU mengungkap kalau mantan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Johan -pasca MoU- sempat meminta separuh lahan 1500 Hektar milik PT NKI. Namun terdakwa Ari Setioko tidak menyetujuinya.

Dugaan adanya menyeret peran pejabat nomor satu ini -dalam dakwaan- berawal  atas perintah terdakwa Marwan selaku Kadis Kehutanan Provinsi  Bangka Belitung   untuk dibuatkan naskah perjanjian kerjasama sebagai lampiran nota dinas nomor 552/222/Dishut tanggal 20 Februari 2019.

Perihal penjelasan terhadap izin kerjasama pemanfaatan kawasan seluas 1.500 hektar pada kawasan hutan produksi Kotawaringin an  PT Narina Keisha Imani. Lalu terdakwa Dicky Markam, Bambang Wijaya, Ricky Nawawi -selaku bawahan- membuat naskah perjanjian kerjasama (MoU) dan setelah naskah perjanjian kerjasama selesai dibuat,  Bambang Wijaya memberikan naskah tersebut kepada Ari Setioko untuk ditanda tangani oleh pihak PT NKI dan Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Johan.

Baca Juga  IDE by Indosat Business dan Google Cloud Gelar Startup Bootcamp 2024

Selanjutnya oleh Ari Setioko, membawa MoU  tersebut untuk ditandatangani Gubernur Erzaldi Rosman Johan. Ari Setioko bertemu dengan saksi Erzaldi Roesman  di sekitar parkiran kantor Gubernur, Air Itam.

Ternyata saat itu juga  Erzaldi Rosman langsung menandatangani naskah MoU nomor  522/11-A/Dishut tertanggal 30 April 2019 tentang kerjasama pemanfaatan hutan pada hutan produksi Kotawaringin Kabupaten Bangka  a.n. PT NKI, yang berlokasi di desa Labuh Air Pandan,  Mendo Barat dengan luas 1.500 hektar pada kawasan hutan produksi Kotawaringin.

Setelah naskah MoU ditandatangani itu lalu Ari Setioko menyerahkan dokumen  tersebut ke pihak dinas.

Lalu, beberapa hari kemudian diungkapkan kalau Erzaldi Rosman meminta kepada Ari Setioko agar lahan yang tercantum dalam perjanjian kerjasama tersebut dibagi 2. Namun Ari Setioko tidak menyetujuinya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan. Melansir berita sebelumnya, Erzaldi Rosman bakal dihadirkan sebagai saksi. Hingga berita ini dipublish pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (FH/OBY)